ART Dianiaya Majikan

UPDATE Kasus ART Dianiaya Majikan di Bandung, Gaji Rohimah Dipotong Rp 100 Ribu Tiap Bikin Kesalahan

Rohimah merupakan korban dalam kasus ART disiksa majikan di Bandung dengan dua pelakunya bernama Yulio Kristian (29) dan istrinya Loura Franscilia

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Rohimah, asisten rumah tangga yang menjadi korban penyiksaan majikannya di Bandung ternyata juga tak pernah dibayar penuh saat bekerja.

Rohimah merupakan korban dalam kasus ART disiksa majikan di Bandung dengan dua pelakunya bernama Yulio Kristian (29) dan istrinya Loura Franscilia (29).

Belakang diketahui Yulio Kristian kerap pergi dan pulang larut malam. Di media sosial trending Yulio dikaitkan sebagai admin judi online.

Terkait informasi ini, Polres Cimahi berjanji akan menelusurinya.

Perempuan asal Garut ini diketahui sering disekap dan disiksa majikan di rumahnya di Perumahan Bukit Permata, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Gaji yang dijanjikan sebesar Rp 2 juta ternyata tak pernah dibayarkan penuh oleh sang majikan.

Gaji Rohimah dipotong Rp 100 ribu setiap dia bikin kesalahan.

Kuasa Hukum Rohimah, Asep Muhidin mengatakan, dengan adanya pemotongan tersebut, selama 3 bulan terakhir, Rohimah kerap menerima gaji dengan nominal yang berbeda-beda.

Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) menjadi tersangka diduga menganiaya asisten rumah tangga Rohimah (29).
Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) menjadi tersangka diduga menganiaya asisten rumah tangga Rohimah (29). (Tribunjabar.id/Hilman Kamaludin)

"Jadi kalau ada kesalahan sedikit gaji dipotong Rp 100 ribu. Contohnya kalau telat nyabut pompa air, telat masak, itu didenda," ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).

Asep mengatakan, pada bulan pertama Rohimah hanya dibayar Rp 1,2 juta, lalu bulan kedua hanya Rp 1 juta, dan Rp 800 ribu di bulan ketiga, padahal gaji yang dijanjikan Rp 2 juta per bulan.

"Jadi gajinya tidak akan pernah full Rp 2 juta seperti yang dijanjikan," kata Asep.

Baca juga: Aksi Jahat yang Diterima ART Rohimah di Bandung, Dipukul Teflon hingga Tangan Dimasukkan Kloset

Rohimah sendiri, kata dia, bekerja di keluarga tersangka melalui bantuan seseorang karena terpaksa bekerja sebagai ART demi menghidupi seorang anaknya yang berusia delapan tahun. 

"Jadi karena desakan kebutuhan ekonomi, makanya dia bekerja sebagai ART. Apalagi setelah dia pisah dengan suaminya, perlu biaya untuk menghidupi anaknya yang berusia 8 tahun," kata Asep. 

Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, gaji atau hak-hak korban diberikan dengan nominal Rp 1,5 juta. 

"Kita berbicara kondisi hari ini, untuk upah dibayarkan nominalnya Rp 1,5 juta per bulan. Kita dalami unsur-unsur lainnya kalau memang ada kelalaian dari tersangka soal gaji korban," ujar Niko.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved