Ivan Gunawan Menjadi Saksi dalam Sidang Kasus DNA Pro, Masih Ada Saksi Lain yang Berikan Keterangan
Ivan Gunawan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus DNA Pro atau robot trading, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ivan Gunawan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus DNA Pro atau robot trading, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (1/11/2022).
Ivan Gunawan yang akrab disapa Kak Igun ini, datang bersama pengacara dan manajernya sekitar pukul 14.00 WIB. Igun datang menggunakan pakaian batik bercorak hitam-putih.
Selain Ivan Gunawan, masih ada satu lagi saksi korban yang memberikan keterangan di persidangan.
Baca juga: 10 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro Dilimpahkan ke Kejari Bandung, Ini Nama-namanya
Menurut pantauan, hingga saat ini Igun masih dimintai keterangan oleh majelis hakim Hera Kartiningsih.
Sebelumnya, dalam perkara ini total ada 11 terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau pengelapan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana perdagangan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
11 orang itu juga disangkakan melanggar Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun para terdakwa ini masing-masing berinisial DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ, RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ, DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ, YTS sebagai Founder tim Founder 007.
Baca juga: Polisi Sebar Selebaran 3 DPO Kasus Investasi Bodong DNA Pro, Ini Foto-fotonya
FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007, RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007, SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus.
HAS sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim founder central) dan MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.