Kasus Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Ungkap Alasan Hilangkan Nyawa Brigadir J di Depan Orang Tua Mantan Ajudannya

Ferdy Sambo mengungkap alasan menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di hadapan ibu dan ayah Briagadir J.

Editor: Giri
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ferdy Sambo yang tengah berjalan ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa memegang buku hitam seperti sidang sebelumnya, Rabu (26/10/2022). Ferdy Sambo mengungkap alasan membunuh Brigadir J di depan kedua orang tua mantan ajudannya itu pada persidangan hari Selasa (1/11/2022). 

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sambo: Ini akibat Kemarahan Saya atas Perbuatan Anak Bapak ke Istri Saya"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved