ART Dianiaya Majikan
DERITA Rohimah selama Bekerja untuk Majikan Jahat di Bandung Barat, Diinjak sampai Ditusuk Peniti
Merasa tak puas dengan aksi penganiyaan, perbuatan majikan jahat terhadap Rohimah semakin menjadi-jadi.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Polisi menetapkan Yulio Kristian (29) dan istrinya, Loura Francilia (29),sebagai tersangka.
Keduanya diduga telah menyekap dan menyiksa Rohimah (29), perempuan asal Limbangan Garut, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di kediaman mereka di Perumahan Bukit Permata, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan kedua tersangka," ujar Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (31/10).
Niko mengatakan, korban sudah bekerja dengan para tersangka sejak lima bulan lalu. Namun, penganiyaan baru dilakukan para tersangka sejak tiga bulan terakhir.
"Kejadiannya dari Agustus sampai Oktober, tapi masih didalami penyebab dan bagaimana terjadinya. Kita masih penyelidikan, dan ini nanti disampaikan waktu per waktu," ujar Niko.
Kuasa Hukum Rohimah, Asep Muhidin, mengatakan penyiksaan yang dilakukan para tersangka, terbilang sadis.
Berdasarkan pengakuan kliennya, ungkap Asep, penyiksaan dlakukan secara bergiliran dan hampir setiap malam.
Baca juga: UPDATE Kasus ART Dianiaya Majikan di Bandung, Gaji Rohimah Dipotong Rp 100 Ribu Tiap Bikin Kesalahan
"Seperti [lebam] mata sebelah sini (kiri) oleh suaminya, dan mata sebelah (kanan) oleh istrinya. Dari penjelasan dokter juga, korban mengalami benturan di kepala akibat benda tumpul semacam teflon," ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, kemarin.
Merasa tak puas dengan aksi penganiyaan itu, perbuatan pelaku terhadap korban semakin menjadi-jadi.
Bahkan, kata Asep, tangan korban, kerap dimasukkan ke kloset oleh pelaku ketika dia sedang berada di kamar mandi.
"Setelah dimasukkan ke kloset, kepala korban juga diinjak sama si pelaku, jadi mulut korban hampir masuk ke kloset seperti itu," kata Asep.
Tak hanya itu, pelaku juga menusuk korban menggunakan jarum penitik, namun korban tidak bisa meminta tolong karena kerap diancam oleh pelaku.
"Dari pengakuan korban, jarum penitik itu ditusuk-tusuk ke tangan korban oleh si pelaku itu," ucapnya.
Rentetan penyiksaan diperkuat dengan adanya barang bukti yang disita polisi seperti panci berdiameter 20 sentimeter, ember warna hijau berdiameter 30 sentimeter, dan teplon berdiameter 20 sentimeter.
Baca juga: Rohimah ART yang Disiksa Ternyata Sempat Bela Majikan Saat Dievakuasi, Ngaku Ketika di Rumah Sakit
Polisi juga menyita box penyimpanan alat bayi warna biru muda, centong masak warna cokelat, sapu warna oren dengan gagang warna silver, kemoceng warna ungu dengan gagang warna silver, dan penitik.