Polisi Dilarang Tilang Manual, Pengamat Sarankan Pakai Google Form saat Penindakan
Peniadaan tilang manual juga dilakukan menyusul mulai diberlakukannya sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE)
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat transportasi ITB, Soni Sulaksono Wibowo, menyarankan polisi melakukan inovasi dalam penindakan tilang menyusul instruksi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, yang melarang jajaran lalu lintas melakukan tilang secara manual kepada pelanggaran lalu lintas.
Polisi, ujar Soni, bisa memanfaatkan Google form saat melakukan penindakan ketika terjadi pelanggaran lalu lintas.
Soni mengatakan, tujuan Kapolri meniadakan tilang manual, salah satunya untuk menghindari transaksi atau suap terhadap polisi lalu lintas.
"Kalau pakai Google form saat ada pelanggaran, ditindak kemudian dikirim ke pelanggarnya melalui WhatsApp atau yang lain, itu lebih mudah dan tidak ada transaksi apa-apa," ujar Soni, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (28/10).
Peniadaan tilang manual juga dilakukan menyusul mulai diberlakukannya sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) di sejumlah kota di Tanah Air.
Soni mengatakan, pemberlakuan sistem tilang elektronik adalah sebuah langkah yang tepat.
"Pertanyaan saya, se-siap apa peralatannya? Kan harus banyak kamera yang standby, equipment itu yang harus diperhatikan," ujar Soni.
Untuk menerapkan sistem tilang e-TLE, ujar Soni, semua kendaraan polisi harus dilengkapi kamera kecil untuk menangkap basah pelanggaran dan menjadi bukti pelanggaran.
Baca juga: Pengamat Sarankan Inovasi Tilang Manual Gunakan Google Form, Mudah dan Menghindari Suap ke Polisi
"Pelanggar juga tidak bisa berkutik lagi karena sudah ada bukti pelanggarannya dalam bentuk foto. Nah, ini sudah seperti apa persiapannya (sarana dan prasarananya)?" katanya.
Larangan menggelar tilang secara manual tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram, Korps Lalu Lintas Polri diminta untuk tidak lagi melakukan tilang secara manual namun memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.
Personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan, mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Kapolri juga meminta Polantas untuk melaksanakan kegiatan pengaturan khususnya di lokasi blackspot dan troublespot.
Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi serta transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Kapolri meminta anggota polisi profesional, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas. Tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau pungli.
Baca juga: Langkah Kapolri Tiadakan Tilang Manual Dipertanyakan, Berkenaan dengan Kesiapan Peralatan
(nazmi abdurahman)