Tilang Manual Masih Bisa Diterapkan Tapi Ada Pengecualiannya, Begini Penjelasan Polda Jabar

Meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang penindakan tilang secara manual, namun Polda Jabar mengaku ada pengecualian tilang manual.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang penindakan tilang secara manual, namun Polda Jabar mengaku ada pengecualian tilang manual bisa diterapkan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, secara umum penindakan terhadap pelanggar lalu lintas mengedepankan pendekatan persuasif dan edukasi.

Namun, jika ada pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan atau menyebabkan kecelakaan fatal, dapat ditindak tegas. 

"Jadi, memang masih ada tilang selektif prioritas dan mengedepankan edukasi persuasif tadi," ujar Ibrahim Ibrahim saat ditemui di Mapolda Jabar, Kamis (27/10/2022). 

Sebelumnya, Kapolri menginstruksi larangan menggelar tilang secara manual yang dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. 

Baca juga: Polda Jabar Utamakan Edukasi dalam Menindak Pelanggar Lalu Lintas, Tapi di Area Ini Tetap Ada Tilang

Dalam telegram tersebut, Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual dan memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau e-TLE, baik statis maupun mobile.

Personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket samsat, satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas. 

Selanjutnya, Kapolri juga meminta agar anggota polantas untuk melaksanakan kegiatan pengaturan khususnya di lokasi blackspot dan troublespot. 

Selain itu melaksanakan kegiatan pendidikan masyarakat berkenaan lalu lintas untuk meningkatkan kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. 

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," instruksi Kapolri sebagaimana isi dalam telegram tersebut.

Selanjutnya, Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi serta transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. 

Baca juga: Polres Memiliki Kewenangan Memberikan Sanksi kepada Pelanggar Lalu Lintas Pengganti Tilang

Selanjutnya, melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau pungli. 

Kemudian, Korlantas Polri juga diminta untuk menggelar apel arahan pimpinan (AAP) dan  analisis dan evaluasi (anev) agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif. 

Poin terakhir telegram itu, melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved