Fakta Baru Dugaan Rudapaksa Ayah Terhadap Anak Kandung di Tasikmalaya, Tak Sampai Berhubungan Badan
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka berinisial MSG (39) ternyata tak sampai berbuat berhubungan badan dengan anaknya yang masih di bawah umur itu
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Ada kabar sedikit melegakan terkait kasus dugaan rudapaksa ayah terhadap anak kandungnya sendiri di Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka berinisial MSG (39) ternyata tak sampai berbuat berhubungan badan dengan anaknya yang masih di bawah umur itu.
"Hanya terjadi sentuhan bagian sensitif," kata Kasatreskrim, Polres Tadikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo, Jumat (7/10).
Namun perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2020 dan baru terbongkar September 2022, setelah istri tersangka sekaligus ibu kandung korban mengetahuinya.
"Pihak keluarga lalu melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Tasikmalaya Kota. Langsung kami tindak lanjuti," ujar Agung.
Setelah memintai keterangan korban serta ditunjang bukti-bukti, jajaran Satreskrim kemudian menangkap MSG.
Dari pengakuan MSG terungkat dia nekat berbuat tak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri, karena mengaku tak terpuaskan oleh istrinya.
Aksi bejat selalu dilakukan malam hari saat istrinya sudah terlelap.
Tersangka kemudian masuk kamar korban dan memaksa berbuat cabul.
"Perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2020 dan baru terbongkar September kemarin. Tersangka masih dalam pemeriksaan," ujar Agung. (firman suryaman)