Hari Ini Pendaftaran ASN PPPK Guru 2022 Dibuka, Siapkan Syarat Berikut dan Langsung Masuk Link Ini
Para tenaga pengajar diberi kesempatan menjadi aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru
8. Surat keterangan berkelakuan baik.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Syarat dokumen PPPK Guru 2022
- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermeterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran
Baca juga: 35 Tahun Mengajar, Mahdar Guru Honorer di KBB Akhirnya Jadi PPPK, Datang Bawa SK Pakai Kursi Roda
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Cara daftar PPPK Guru 2022
Berikut cara daftar PPPK 2022 melalui laman sscasn.bkn.go.id,
1. Buka situs website https://sscasn.bkn.go.id/
2. Klik Registrasi
3. Tahap berikutnya isi data seperti NIK, KK, nama lengkap (tanpa gelar), tanggal lahir, tempat lahir, jenis kelamin, nomor hp, email, password
4. Upload scan KTP serta swafoto
5. Masukkan kode CAPTCHA