Hari Ini Pendaftaran ASN PPPK Guru 2022 Dibuka, Siapkan Syarat Berikut dan Langsung Masuk Link Ini
Para tenaga pengajar diberi kesempatan menjadi aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru
TRIBUNJABAR.ID - Para tenaga pengajar diberi kesempatan menjadi aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru setelah pemerintah membuka pendaftaran mulai hari ini, Selasa (25/10/2022).
Melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) jadwal tersebut resmi diluncurkan.
Sebelumnya, pelamar mesti memahami bahwa dalam seleksi ASN PPPK Guru 2022 ada tiga kelompok yang jadi prioritas.
1. Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021.
2. Prioritas Pelamar 2 adalah THK-II.
3. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Syarat PPPK Guru 2022
Bagi para guru yang masuk dalam prioritas PPPK Guru 2022, berikut persyaratan dan cara daftarnya:
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
Baca juga: Seleksi PPPK Guru 2022 Segera Dibuka Mulai Bulan November 2022, Ini Syarat dan Berkas yang Disiapkan
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.