Polres Subang Amankan Sabu-sabu Puluhan Gram dan Ganja, 17 Tersangka Dijebloskan ke Penjara
Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengamankan sabu-sabu puluhan gram, ganja, serta ribuan butir obat terlarang dari hasil operasi.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Kapolres Subang, AKBP Sumarni, dan jajaran saat menunjukkan barang bukti penyalahgunaan narkotika di Mapolres Subang, Jumat (21/10/2022).
"Para pengedar narkoba akan dijerat sesuai dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 132 ayat ( 1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Sementara tersangka penyalahgunaan minuman keras menjalani sidang tipiring," ujarnya. (*)
Ket : Kapolres Subang AKBP Sumarni, menggelar konferensi pers pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Jumat(21/10/2022) sore dihalaman Mapolres Subang Foto : Tribunjabar / Ahya Nurdin
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kapolres-Subang-AKBP-Sumarni-dan-jajaran-saat.jpg)