Polres Subang Amankan Sabu-sabu Puluhan Gram dan Ganja, 17 Tersangka Dijebloskan ke Penjara

Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengamankan sabu-sabu puluhan gram, ganja, serta ribuan butir obat terlarang dari hasil operasi.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Kapolres Subang, AKBP Sumarni, dan jajaran saat menunjukkan barang bukti penyalahgunaan narkotika di Mapolres Subang, Jumat (21/10/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengamankan sabu-sabu puluhan gram, ganja, serta ribuan butir obat terlarang dari hasil operasi di sejumlah wilayah.

Dalam waktu dua bulan belakangan, pihak Polres Subang gencar memberantas peredaran narkoba.

Kapolres Subang, AKBP Sumarni, didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo dan Kasat Narkoba Polres Subang AKP Ronih mengatakan pengungkapan ini hasil kerja keras Satnarkoba Polres Subang.

"Satnarkoba Polres Subang mengungkap 15 kasus narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan tersangka sebanyak 17 orang," ucap AKBP Sumarni di Mapolres Subang, Jawa Barat, Jumat (21/10/2022).

Dari 15 kasus itu, penyalahgunaan ganja sebanyak empat  kasus dengan lima tersangka.

Sabu-sabu sebanyak sembilan kasus dengan 10 tersangka.

Baca juga: Ini Ancaman Hukuman kepada Empat Polisi yang Edarkan Sabu-sabu di Lingkup Irjen Teddy Minahasa

Serta dua kasus sediaan farmasi tanpa izin edar dengan dua tersangka.

"Tujuh belas tersangka berhasil diamankan di 11 titik untuk perkara penyalahgunaan narkotika, yakni Kecamatan  Sukasari, Cipunagara, Pagaden, Ciasem, Cijambe, Blanakan, Cipeundeuy, Purwadadi, Cikaum, dan Compreng," ucap AKBP Sumarni.

Tempat kejadian perkara (TKP) peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar terjadi  di dua kecamatan, yakni Pamanukan dan Subang.

 "Untuk pengedar obat-obat terlarang ini dua tersangka berhasil diamankan, keduanya berjenis kelamin laki-laki," ujarnya.

Tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut yakni berinisial KN, JA, SA, RR, BA, DS, IL, ST, KJ, SR, MK, AS, MI, RH, dan NS. Dua lainnya, SS dan TM merupakan tersangka penyalahguna sediaan farmasi tanpa izin edar.

Selain mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang pun berhasil mengungkap peredaran minuman keras tanpa izin di Pamanukan, Patokbeusi dan Ciasem, dengan lima tersangka, yakni SS, FN, CS, AS, dan RS.

"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Subang di antaranya sabu-sabu sebanyak 80,13 gram, ganja sebanyak 80,06 gram, Hexymer sebanyak 1.560 butir, Tramadol sebanyak 1.000 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 500 butir, 2.281 botol minuman keras dari berbagai merek, lima bong atau alat hisap, enam timbangan digital, korek api, 10 HP, dua sepeda motor, kunci T, plastik kecil, dan bungkus bekas rokok," ujar Sumarni.

Baca juga: Polres Subang Gelar Lomba Ceramah Kamtibmas, Pesertanya Termasuk Kapolsek dan Bhabinkamtibmas

Akibat perbuatannya, 17 tersangka penyalahgunaan narkoba dan pengedar miras serta obat-obatan terlarang saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved