Kasus Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Minta Dakwaan Dibatalkan, Langkahnya Dianggap Hal yang Lumrah, Harus Dikonfrontasi
Keinginan Ferdy Sambo agar dakwaan jaksa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana bukan hal baru.
"Itu malah jadi hal yang memberatkan di persidangan karena mempersulit, berbelit-belit," kata Hibnu.
Sebagaimana diketahui, lima orang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Ibu Brigadir J Heran Ferdy Sambo Cs Mengelak Tuntutan Jaksa, Ingatkan Perbuatan Telah Rampas Nyawa
Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh ajudannya di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Dalam persidangan, Sambo bersikukuh mengaku tak memerintahkan Bharada E menembak Yosua, melainkan hanya menghajar.
Mantan jenderal bintang dua Polri itu juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya ikut menembak Yosua.
Baca juga: SOSOK Sugeng Hariadi, Jaksa Penuntut Umum Kasus Sambo: Doakan Saya, Diberi Kekuatan Menegakkan Hukum
Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan.
Mereka meminta jaksa menyatakan dakwaannya batal demi hukum dan dibebaskan dari tahanan.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya," kata kuasa hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Namun demikian, permintaan itu langsung ditolak oleh jaksa. Sehingga, proses hukum kasus ini akan tetap dilanjutkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Minta Dibebaskan dari Kasus Brigadir J, Pakar: Semua Terdakwa Pasti Berkilah"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ferdy-sambo-menjalani-sidang-perdana-sebagai-terdakwa.jpg)