Kasus Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Minta Dakwaan Dibatalkan, Langkahnya Dianggap Hal yang Lumrah, Harus Dikonfrontasi

Keinginan Ferdy Sambo agar dakwaan jaksa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana bukan hal baru.

Editor: Giri
tangkap layar YouTube PN Jakarta Selatan
Ferdy Sambo menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo minta dakwaan jaksa dibatalkan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Keinginan Ferdy Sambo agar dakwaan jaksa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bukan hal yang baru.

Artinya, tak sekali dua kali terdakwa yang menjalani proses hukum minta dibebaskan dari dakwaan.

Dalam kasus kematian Brigadir J, empat dari lima terdakwa minta dakwaannya dibatalkan. 

Selain Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga melakukan hal yang sama.

Putri merupakan istri Ferdy Sambo.

Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho tak terkejut dengan langkah mereka.

"Kalau toh memang seorang terdakwa minta dalam eksepsinya (dakwaan) batal demi hukum ya itu sah-sah saja karena namanya seorang terdakwa akhirnya tidak mengaku itu sudah biasa," kata Hibnu kepada Kompas.com, Jumat (21/10/2022).

Dia menyebut, mengajukan eksepsi merupakan hak semua terdakwa.

Namun, jaksa pun berwenang menolak nota keberatan yang diajukan.

Dia mengatakan, pada umumnya terdakwa bakal menyampaikan bantahan atas tudingan jaksa.

Tetapi, nantinya, keterangan para terdakwa akan dikonfrontasi dengan para saksi, ahli, atau alat-alat bukti lainnya.

Baca juga: Kuat Maruf Mengaku Diberi iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo, Namun Alasanya Tidak Diungkap

Sehingga, seandainya pun terdakwa menyampaikan bantahan atau berbohong, tidak akan ada artinya jika saksi, ahli, dan alat bukti menyatakan sebaliknya.

"Jadi apa pun yang terjadi, hampir semua kasus itu memang namanya terdakwa berkilah atas surat dakwaan ataupun nanti atas bukti-bukti yang disampaikan di persidangan," ujar Hibnu.

Hibnu melanjutkan, setiap terdakwa pasti mati-matian mengupayakan agar hukuman mereka diringankan, atau malah bebas dari jerat hukum.

Namun, jika kelak terdakwa terbukti menyampaikan keterangan yang tidak jujur, itu justru bakal memperberat hukuman mereka.

"Itu malah jadi hal yang memberatkan di persidangan karena mempersulit, berbelit-belit," kata Hibnu.

Sebagaimana diketahui, lima orang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Ibu Brigadir J Heran Ferdy Sambo Cs Mengelak Tuntutan Jaksa, Ingatkan Perbuatan Telah Rampas Nyawa

Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh ajudannya di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dalam persidangan, Sambo bersikukuh mengaku tak memerintahkan Bharada E menembak Yosua, melainkan hanya menghajar.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya ikut menembak Yosua.

Baca juga: SOSOK Sugeng Hariadi, Jaksa Penuntut Umum Kasus Sambo: Doakan Saya, Diberi Kekuatan Menegakkan Hukum

Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan.

Mereka meminta jaksa menyatakan dakwaannya batal demi hukum dan dibebaskan dari tahanan.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya," kata kuasa hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Namun demikian, permintaan itu langsung ditolak oleh jaksa. Sehingga, proses hukum kasus ini akan tetap dilanjutkan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Minta Dibebaskan dari Kasus Brigadir J, Pakar: Semua Terdakwa Pasti Berkilah"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved