Sebelum Ferdy Sambo, Pengadilan Negeri Jaksel Juga Pernah Sidangkan 2 Jenderal Termasuk Susno Duadji
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Charis Mardiyanto memvonis Susno 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo hari ini Senin (17/10/2022) akan menjalani persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi akan diadili bersama tersangka lain, yakni Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf di PN Jaksel pada Senin pagi.
Sementara satu tersangka lagi, yakni Bharada E atau Richard Eliezer akan disidang secara terpisah pada Selasa (18/10/2022).
Ternyata, Ferdy Sambo bukan lah jenderal polisi pertama yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Palu dingin hakim telah mengirim dua jenderal polisi sebelumnya ke balik jeruji besi.
Sebelumnya sudah ada Kabareskrim 2004-2005 Komjen Suyitno Landung.
Polisi bintang tiga itu diseret ke pengadilan dalam kasus penyalahgunaan wewenang pada saat menangani kasus pembobolan Bank BNI dengan tersangka Adrian Waworuntu.
Suyitno divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2006 dan ditahan Markas Besar Polri.
Pada Januari 2007 Landung dipindah ke tahanan Markas Komando Brigade Mobil di Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Sosok Jaksa Pada Sidang Ferdy Sambo, Fadjar Pernah Tangani Kasus Penembakan Anggota FPI di KM 50
Penahanan Suyitno di Markas Brimob, karena dikhawatirkan ada pengeroyokan bila ditahan di Cipinang.
Kemudian PN Jakarta Selatan juga pernah menyidangkan perkara korupsi yang menyangkut mantan Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji (2008-2009) pada 2011 silam.
Susno diadili dalam dua perkara pidana yaitu penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) di Pekanbaru, Riau.
Dalam kasus ini dia dituding menerima Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung. Kedua, dia dijerat dalam korupsi pengamanan Pilkada Jabar.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Charis Mardiyanto memvonis Susno 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Putusan hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.