Satpol PP KBB Bisa Bernapas Lega, Bakal Dipekerjakan Lagi di Januari 2023, 8 Orang tak Penuhi Syarat

Ratusan mantan personel Satpol PP KBB yang dirumahkan kini bisa bernapas lega karena mereka dipastikan bakal dipekerjakan lagi pada Januari 2023

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Personel Satpol PP KBB saat menceritakan nasibnya kepada polisi setelah mereka dirumahkan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Ratusan mantan personel Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dirumahkan kini bisa bernapas lega karena mereka dipastikan bakal dipekerjakan lagi pada Januari 2023 mendatang.

Seperti diketahui, sebanyak 115 personel Satpol PP KBB yang berstatus tenaga kerja kontrak (TKK) dirumahkan sejak 30 September 2022 karena kontrak habis dan gaji mereka hanya dianggarkan untuk 9 bulan.

Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) KBB, Usep Komarudin mengatakan, kepastian ratusan TKK tersebut bakal dipekerjakan lagi diketahui setelah mereka melakukan komunikasi dengan Kasatpol PP, Asep Sehabudin.

Baca juga: KABAR BAIK, Ratusan Satpol PP KBB yang Dirumahkan Akan Kembali Dipekerjakan Januari 2023

"Tapi dari total 115 personel yang dirumahkan, hanya 107 yang terdaftar di akun BKN, karena yang 8 orang lagi tidak memenuhi syarat," ujar Usep saat dihubungi Minggu (16/10/2022).

Namun meski 107 personel Satpol PP bakal dipekerjakan lagi, kata Usep, mereka belum mendapatkan kabar soal nasib mereka di sisa tahun ini, sehingga mereka tetap dirumahkan hingga Desember 2022.

"Kalau kepastian untuk nasib kita 3 bulan terakhir belum ada karena Pak Kasatpol PP juga menyampaikan kalau kami tetap dirumahkan, tapi istilahnya diganti jadi diistirahatkan dengan alasan tidak ada anggaran gaji," kata Usep.

Untuk itu, pihaknya bersama ratusan mantan personel Satpol PP KBB lainnya tetap berupaya agar mereka bisa dipekerjakan lagi untuk 3 bulan terakhir pada tahun 2022 ini karena sudah tidak memiliki penghasilan.

"Iya sampai sekarang kita masih berharap dan berusaha lagi supaya bisa dipekerjakan lagi di sisa tahun ini, karena dua minggu ini dengan status dirumahkan terasa berat," ucapnya.

Dia mengatakan, dirumahkan mereka sama sekali tidak mendapat pemasukan karena untuk mencari pekerjaan pun sangat sulit akibat terbentur usia, pun demikian untuk berbisnis karena terbentur masalah modal.

"Istilah kata anak minta uang jajan Rp 5 ribu juga berat, ingin menangis karena keadaan memang sulit. Mau cari kerjaan kan sulit, mau usaha juga nggak ada modal," ujar Usep.

Baca juga: Dinas Sosial Tidak Terima ODGJ, Satpol PP Sumedang Kebingungan, Saling Lempar Tanggung jawab

Atas hal tersebut, kata Usep, semua personel Satpol PP yang dirumahkan mereka bakal tetap datang ke kantor Pemda KBB meski tidak ada keharusan sambil menanti perubahan nasib seperti yang diharapkan.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Asep Sodikin mengatakan, personel Satpol PP KBB yang dirumahkan itu akan dipekerjakan lagi karena pihaknya mengacu keputusan pemerintah pusat, bahwa tenaga honorer akan dihapus secara nasional pada November 2023 mendatang.

"Mereka akan dipekerjakan lagi di awal Januari 2023, jadi sekarang kita sedang membahas mengalokasikan gaji mereka di APBD tahun depan hingga bulan November, sesuai dengan waktu dari pemerintah pusat," kata Asep.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved