KABAR BAIK, Ratusan Satpol PP KBB yang Dirumahkan Akan Kembali Dipekerjakan Januari 2023
Ratusan mantan personel Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dirumahkan bakal dipekerjakan lagi pada tahun 2023 mendatang.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Ratusan mantan personel Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dirumahkan karena kontrak habis dan gaji mereka hanya dianggarkan 9 bulan bakal dipekerjakan lagi pada Januari 2023 mendatang.
Seperti diketahui, sebanyak 115 personel Satpol PP KBB dirumahkan. Mereka berstatus tenaga kerja kontrak (TKK) dirumahkan sejak 30 September 2022, sehingga mulai 1 Oktober 2022 mereka sudah tidak bekerja dan tidak mendapat gaji.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Asep Sodikin mengatakan, personel Satpol PP KBB yang dirumahkan itu akan dipekerjakan lagi karena pihaknya mengacu keputusan pemerintah pusat, bahwa tenaga honorer akan dihapus secara nasional pada November 2023 mendatang.
"Mereka akan dipekerjakan lagi di awal Januari 2023, jadi sekarang kita sedang membahas mengalokasikan gaji mereka di APBD tahun depan hingga bulan November, sesuai dengan waktu dari pemerintah pusat," ujarnya di Perkantoran Pemda KBB, Jumat (14/10/2022).
Meski sudah memastikan TKK Satpol PP KBB itu akan dipekerjakan lagi, pihaknya belum bisa memastikan terkait besaran gaji yang akan diterima oleh mereka karena harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran.
Selama ini, TKK Satpol KBB itu rata-rata mendapat gaji Rp 3.250.000 per bulan untuk lulusan sarjana, sedangkan untuk lulusan SMA/sederajat antara Rp 2.250.000 sampai Rp 3 juta per bulan.
"Pastinya gaji mereka tetap akan dianggarkan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing, tapi kita belum tahu kemampuan anggaran nanti berapa," kata Asep.
Kendati demikian, kata Asep, gaji para TKK Satpol PP itu nantinya bisa saja besarannya tetap sama dengan tahun ini, tetapi ada kemungkinan berbeda karena hal tersebut tergantung anggaran yang akan dialokasikan pada APBD murni.
"Tapi kami sudah mengambil ancang-ancang untuk mulai mengalokasikan anggaran gaji mereka sesuai dengan kontrak kerjanya tahun depan dari mulai Januari hingga November 2023," ucapnya.
Sementara untuk saat ini, kata Asep, Pemda KBB telah melakukan pendataan honorer yang dilakukan sejak 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2021 sehingga para honorer yang aktif sudah tercatat.
"Pendataan itu sebagai dasar pengajuan anggarannya dan untuk data honorer di KBB sudah tercatat di BKN, jadi ketika ada kebijakan baru, nantinya mereka itu yang akan jadi prioritas pada saat ada rekrutmen," ujar Asep.
Sementara tiga bulan terakhir pada tahun ini, TKK Satpol PP itu tetap dirumahkan sementara karena di APBD perubahan 2022 tidak ada anggaran tambahan untuk gaji honorer karena anggaran KBB sedang defisit.
"Bahkan gaji para honorer juga mengalami rasionalisasi dari asalnya Rp 120 miliar menjadi hanya Rp 80 miliar," katanya.