Bupati Anne Gugat Cerai

Dedi Mulyadi Tolak Sidang Perdana Gugatan Cerai Istrinya, Si Cantik Anne Ratna Mustika, Alasannya?

Dedi Mulyadi menolak sidang perdana gugat cerai yang dilayangkan istrinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID/IRVAN MAULANA
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Dedi Mulyadi menolak sidang gugat cerai pertama ini karena alamat pemanggilan untuk sidang tidak sesuai dengan alamat tempat tinggalnya. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Dedi Mulyadi menolak sidang perdana gugat cerai yang dilayangkan istrinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (5/10/2022).

Dedi Mulyadi juga tidak hadir di sidang perdana gugat cerai ini.

Melalui kuasa hukumnya, Dedi Mulyadi menolak sidang gugat cerai pertama ini karena alamat pemanggilan untuk sidang tidak sesuai dengan alamat tempat tinggalnya.

Menurut kuasa hukum Dedi Mulyadi Ojat Sudrajat, surat undangan persidangan kepada Dedi Mulyadi tidak sesuai dengan alamat yang sesuai KTP.

Baca juga: BREAKING News, Sidang Cerai Bupati Purwakarta Hanya Berlangsung 5 Menit, Demul Absen, Mediasi Gagal

"Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif, alamat gugatannya salah," ujar Ojat Sudrajat kepada wartawan di PA Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022).

Dia mengatakan, Dedi Mulyadi saat ini alamatnya masih di Purwakarta, bukan di Subang. Sedangkan untuk undangan persidangan diajukan ke alamat rumah di Subang.

Dengan begitu, Ojat mengatakan, tergugat belum menerima panggilan gugatan dari PA Kabupaten Purwakarta

"Dengan kesalahan alamat tersebut, kami belum menerima undangan persidangan tersebut sehingga kami tidak mengetahui isi gugatan tersebut," ucap Ojat.

Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi mengambil langkah berbeda dalam persidangan pertama gugatan cerai di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (5/10/2022).

Anne yang merupakan Bupati Purwakarta hadir di persidangan. Dia didampingi keluarga.

Anne mengatakan bahwa persidangan pertama ini berjalan dengan lancar.

"Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja," ujar Anne.

Dia mengatakan, dikarenakan pihak tergugat tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan dengan mediasi.

"Tadi Persidangan ditunda hingga 19 Oktober nanti," ujar Anne.

Mengenai alasan menggugat Dedi, Anne belum memberikan keterangan pasti. Dia hanya minta didoakan

"Yah ada lah (alasannya). Doakan saja berjalan lancar," ujar Ambu Anne.

Pantauan Tribunjabar.id di lokasi, kedua belah pihak, baik pengguggat dan tergugat, hadir tepat waktu sekitar pukul 09.00 WIB.

Tak lama tiba di PA Kabupaten Purwakarta, mereka langsung memasuki ruang Sidang Utama, Umar Bin Khatab.

Persidangan gugatan cerai itu dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy.

Sidang ini berlangsung singkat, hanya lima menit.

(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved