Kabar Seleb

Nasib Rizky Billar Terancam Tidur di Penjara, Karier akan Meredup? KPI Larang Pelaku KDRT Tampil

Kabar Lesti Kejora alami dugaan KDRT dilakukan suaminya, Rizky Billar turut menyita perhatian KPI hingga beri larangan pelaku kekerasan tampil di TV

Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Rizky Billar dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin, mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021) - Nasib Rizky Billar Terancam Tidur di Penjara, Karier akan Meredup? KPI Larang Pelaku KDRT Tampil 

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Sumber : Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU P KDRT) Bab VIIII Ketentuan Pidana.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Larangan Pelaku KDRT Tampil di TV, Karir Cemerlang Billar Meredup, Terancam Tidur di Balik Jeruji

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved