Kabar Seleb
Nasib Rizky Billar Terancam Tidur di Penjara, Karier akan Meredup? KPI Larang Pelaku KDRT Tampil
Kabar Lesti Kejora alami dugaan KDRT dilakukan suaminya, Rizky Billar turut menyita perhatian KPI hingga beri larangan pelaku kekerasan tampil di TV
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora hingga Rizky Billar belum buka suara terkait adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT).
Begitu pun soal kabar bahwa Lesti Kejora akan menggugat cerai sang suami, Rizky Billar ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sandy Arifin sebagai kuasa hukum keluarga Rizky Billar dan Lesti Kejora menegaskan jika kliennya belum membicarakan hal tersebut.
"Belum, belum (ada gugatan cerai)," ucap Sandy Arifin saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Jumat (30/9/2022).
Sandy Arifin menambahkan saat ini pihaknya masih berusaha untuk membicarakan kasus KDRT antara kedua keluarga.
"Belum ada bicara soal itu ( cerai)," kata Sandy Arifin melanjutkan.
Sebab Lesti Kejora usai mengalami KDRT, kini kondisinya tengah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Sehingga masing-masing pihak keluarga tengah mementingkan kesembuhan dari Lesti Kejora.
"Kami lagi fokus dulu untuk Dede Lesti agar lebih sehat dulu. Kemudian nanti kami akan bicara karena juga dalam proses ini, saya lagi berkomunikasi dengan keluarga Dede dan juga pihak keluarga Mas Billar," ucap Sandy Arifin.
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga ( KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan informasi, KDRT tersebut disebabkan karena dugaan Rizky Billar ber selingkuh.
Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU P KDRT).
Baca juga: Setelah Heboh KDRT Pada Lesti Kejora, Keberadaan Rizky Billar Dipertanyakan, Pria Ini Ungkap Hal Ini
Isi Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004:
Pasal 44
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan. fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/rizky-billar-dan-kuasa-hukumnya-sandy-arifin-mendatangi-polda-metro-jaya.jpg)