Awas Kena Tilang! Inilah Daftar Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda dalam Operasi Zebra Lodaya 2022
Pada bulan Oktober 2022, Kepolisian kembali melaksanakan Operasi Zebra Lodaya 2022. Berikut ketahui daftar jenis pelanggaran dan besaran dendanya
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Pada surat itu juga terdapat tautan laman konfirmasi pelanggaran lengkap dengan besaran denda yang harus dibayar.
Anda melakukan konfirmasi pelanggaran yang berlaku selama delapan hari.
Adapun batas waktu pembayaran tilang elektronik tersebut diberi tenggat waktu 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Setelah melakukan konfirmasi, maka pelanggar akan menerima email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi pengadilan.
Baca juga: Ada 244 Kamera di Jalan Tol Pantau Kendaraan, Banyak yang Tak Tahu Tilang Elektronik Mulai Berlaku
Kemudian pelanggar yang kena tilang juga akan mendapatkan SMS berisi nama pelanggar, jenis pelanggaran, besaran denda, dan rekening virtual account tujuan pembayaran denda.
Pelanggar dapat memilih, antara membayar denda tilang melalui bank atau datang saat sidang.
Demikian, dengan menyelesaikan pembayaran, maka Anda tak perlu datang ke sidang.
Namun, pelanggar membayar denda ke nomor rekening virtua account yang terncatum dalam SMS tersebut.
Pelanggar dapat melakukan transfer melalui e-banking maupun ATM.