Awas Kena Tilang! Inilah Daftar Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda dalam Operasi Zebra Lodaya 2022
Pada bulan Oktober 2022, Kepolisian kembali melaksanakan Operasi Zebra Lodaya 2022. Berikut ketahui daftar jenis pelanggaran dan besaran dendanya
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Pada bulan Oktober 2022, Kepolisian kembali melaksanakan Operasi Zebra Lodaya 2022.
Operasi Zebra Lodaya merupakan operasi rutin yang digelar kepolisian lalu lintas.
Hal ini digelar dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib lalu lintas.
Dalam mekanisme Operasi Zebra Lodaya 2022 pengendara yang tak mematuhi aturan akan kena tilang.
Pada operasi tahun ini, tidak ada lagi tilang manual melainkan menggunakan tilang elektronik atau sistem Electronic Traffic Law Enforement (ETLE).
Baca juga: Pemotor Berknalpot Bising dan Pelanggar Fatal Bakal Dirazia, Ini 5 Titik Operasi Zebra Lodaya di KBB
Penilangan berlaku melalui perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.
Setiap pelanggaran dimonitor kemudian mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Adapun jika Anda terkena penilangan mekanismenya Anda akan melalui sidang atau membayar denda.
Jika Anda terkena tilang elektronik, maka tidak perlu datang ke pengadilan untuk sidang karena pembayaran sanksi tilang bisa dilakukan secara daring.
Supaya Anda sadar aturan lalu lintas, oleh karena itu sangat disarankan mengetahui jenis pelanggaran lalu lintas.
Berikut Anda juga bisa mengetahui besaran denda dari masing-masing pelanggaran.
Berikut Tribunjabar.id rangkum inilah daftar jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi, berikut besaran dendanya.
1. Tidak memakai sabuk pengaman Rp 250 ribu
2. Tidak memakai helm SNI Rp 250 ribu
3. Motor tanpa dilengkapi perlengkapan standar Rp 250
4. Berboncengan motor lebih dari dua orang Rp 250 ribu
5. Melawan arus Rp 500 ribu
6. Tidak dilengkapi STNK Rp 500 ribu
7. Kendaraan tidak layak jalan Rp 500 ribu
8. Melebihi batas kecepatan Rp 500 ribu
9. Menggunakan HP saat mengemudi Rp 750 ribu
10. Berkendara atau mengemudi di bawah pengaruh alkohol Rp 750 ribu
11. Melanggar bahu jalan Rp 750 ribu
12. Berkendara di bawah umur tanpa memiliki SIM Rp 1 juta
Lalu, kapan Operasi Zebra Lodaya 2022 digelar?
Operasi Zebra Lodaya 2022 akan digelar 3 - 16 Oktober 2022 serentak di seluruh Indonesia.
Baca juga: Patok Denda Tilang Rp 2,2 Juta, Oknum Polisi di Bogor Ditahan dan Akan Disidangkan Setelah Lebaran
Mekanisme Penilangan dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Secara mekanisme penilangan, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan penilangan secara daring.
Bila kena tilang elektronik maka surat tilang otomatis dikirimkan ke alamat pelanggar.
Dalam surat tilang tersebut juga akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal berikut tempat pelanggaran.
Pada surat itu juga terdapat tautan laman konfirmasi pelanggaran lengkap dengan besaran denda yang harus dibayar.
Anda melakukan konfirmasi pelanggaran yang berlaku selama delapan hari.
Adapun batas waktu pembayaran tilang elektronik tersebut diberi tenggat waktu 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Setelah melakukan konfirmasi, maka pelanggar akan menerima email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi pengadilan.
Baca juga: Ada 244 Kamera di Jalan Tol Pantau Kendaraan, Banyak yang Tak Tahu Tilang Elektronik Mulai Berlaku
Kemudian pelanggar yang kena tilang juga akan mendapatkan SMS berisi nama pelanggar, jenis pelanggaran, besaran denda, dan rekening virtual account tujuan pembayaran denda.
Pelanggar dapat memilih, antara membayar denda tilang melalui bank atau datang saat sidang.
Demikian, dengan menyelesaikan pembayaran, maka Anda tak perlu datang ke sidang.
Namun, pelanggar membayar denda ke nomor rekening virtua account yang terncatum dalam SMS tersebut.
Pelanggar dapat melakukan transfer melalui e-banking maupun ATM.