Awas Kena Tilang! Inilah Daftar Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda dalam Operasi Zebra Lodaya 2022
Pada bulan Oktober 2022, Kepolisian kembali melaksanakan Operasi Zebra Lodaya 2022. Berikut ketahui daftar jenis pelanggaran dan besaran dendanya
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Pada bulan Oktober 2022, Kepolisian kembali melaksanakan Operasi Zebra Lodaya 2022.
Operasi Zebra Lodaya merupakan operasi rutin yang digelar kepolisian lalu lintas.
Hal ini digelar dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib lalu lintas.
Dalam mekanisme Operasi Zebra Lodaya 2022 pengendara yang tak mematuhi aturan akan kena tilang.
Pada operasi tahun ini, tidak ada lagi tilang manual melainkan menggunakan tilang elektronik atau sistem Electronic Traffic Law Enforement (ETLE).
Baca juga: Pemotor Berknalpot Bising dan Pelanggar Fatal Bakal Dirazia, Ini 5 Titik Operasi Zebra Lodaya di KBB
Penilangan berlaku melalui perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.
Setiap pelanggaran dimonitor kemudian mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Adapun jika Anda terkena penilangan mekanismenya Anda akan melalui sidang atau membayar denda.
Jika Anda terkena tilang elektronik, maka tidak perlu datang ke pengadilan untuk sidang karena pembayaran sanksi tilang bisa dilakukan secara daring.
Supaya Anda sadar aturan lalu lintas, oleh karena itu sangat disarankan mengetahui jenis pelanggaran lalu lintas.
Berikut Anda juga bisa mengetahui besaran denda dari masing-masing pelanggaran.
Berikut Tribunjabar.id rangkum inilah daftar jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi, berikut besaran dendanya.
1. Tidak memakai sabuk pengaman Rp 250 ribu
2. Tidak memakai helm SNI Rp 250 ribu
3. Motor tanpa dilengkapi perlengkapan standar Rp 250