3 Pencuri Motor di KBB Lunglai Diterjang Peluru, Papasan dengan Polisi usai Beraksi

Tiga dari empat pencuri motor yang kerap beroperasi di Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditembak polisi

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
hilman kamaludin/tribun jabar
Para pencuri motor di KBB saat diperlihatkan kepada media di Mapolres Cimahi, Kamis (29/9/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Tiga dari empat pencuri motor yang kerap beroperasi di Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditembak polisi setelah mencuri motor yang diparkir di pekarangan rumah.

Tiga pencuri yang dihadiahi timah panas pada bagian kaki itu yakni Abu Bakar Sidik alias Bakar (24), Nemin alias Acel (29), dan Udi alias Penjol (25), sedangkan Dedi alias Kodom (29) tidak ditembak karena dia pasrah saat akan dilakukan penangkapan.

Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan, penangkapan pencuri motor itu dilakukan saat Nemin dan Bakar sedang berkendara, kemudian mereka berpapasan dengan personel Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi yang melaksanakan patroli. 

"Karena mencurigakan, mereka dihentikan oleh anggota dan dilakukan pemeriksaan."

"Tiga pelaku diberikan timah panas karena melawan. Ada tiga pelaku lain yang masih DPO dan dalam pengejaran," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (29/9/2022).

Dari hasil pemeriksaan, kata Niko, mereka mengaku terakhir melakukan pencurian satu unit motor di Jalan Cibaligo, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pada 12 September lalu.

Setelah itu, pihaknya melakukan langsung pengembangan dan menangkap dua pelaku lain yakni Kodom dan Penjol hingga akhirnya mereka berdua diamankan di daerah Cimenyan, Kabupaten Bandung. 

"Pelaku Kodom dan Penjol juga mengaku sudah mencuri motor di rumah warga di daerah Padalarang. Kendaraan hasil curian itu diserahkan ke dua pelaku yang masih DPO, yakni Iyan dan Ibon," kata Niko.

Niko mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka telah melakukan aksi pencurian motor itu di 27 TKP di wilayah Cimahi dan Bandung Barat, bahkan mereka juga kerap membawa senjata tajam. 

"Sehingga kalau ketahuan oleh korbannya mereka akan mengancam dan melukai korban. Jadi menjadi curas kalau sampai ada korban," ucapnya.

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti sembilan motor. Nantinya motor tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing.

"Barang bukti yang diamankan ada 9 motor, nanti akan diumumkan melalui media sosial maupun radio bagi kendaraan yang memang ada pemiliknya sehingga bisa diambil lagi," ujar Niko.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved