Lurah Talun Akhirnya Minta Maaf, Kembalikan Uang BLT yang Disunat untuk Beli Kupon Gerak Jalan
Modus sunat lainnya, masyarakat diminta membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) saat mengantre pencairan BLT pada Selasa 13 September 2022.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pemerintah Kelurahan Talun, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang akhirnya mengembalikan uang milik penerima bantuan langsung tunai (BLT) yang disunat untuk dibelikan kupon gerak jalan.
Modus sunat lainnya, masyarakat diminta membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) saat mengantre pencairan BLT pada Selasa 13 September 2022.
Lurah Talun, Rinny Mulyati dengan ini mengakui kesalahannya telah melanggar aturan Dirjen Pemberdayaan Masyarakat, Kemensos RI nomor 158/2022 tentang BLT. Dia juga meminta maaf.
"Ya, sudah dikembalikan sama panitia milangkala (hari ulang tahun) Kelurahan Talun," kata Lurah Talun, Rinny Mulyati saat dihubungi TribunJabar.id melalui pesan singkat, Rabu (28/9/2022) petang.
Pengembalian dilakukan oleh panitia milangkala kepada setiap Ketua RW pada Selasa (27/9/2022). Hari ini oleh para Ketua RW uang dikembalikan ke setiap KPM.
Total uang yang dikembalikan adalah Rp6.618.000.
Namun, Rinny tak menjelaskan berapa banyak KPM yang dikutip uangnya dengan cara digiring membeli kupon itu.
Rinny menyebutkan, pasca-kegaduhan tersebut ia meminta maaf terhadap masyarakat di Kelurahan Talun dan Kabupaten Sumedang pada umumnya.
"Kami atas nama Pemerintah Kelurahan Talun beserta panitia milangkala menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya atas kegaduhan yang terjadi pada saat ini. Kejadian ini tidak lepas dari tanggung jawab kami panitia milangkala dan saya Lurah Talun," katanya.
Baca juga: Peradi Sumedang Sayangkan Ucapan Sekda Soal Sunat BLT Kelurahan Talun Hal Tak Sengaja
Rinny mengatakan hal yang gaduh ini akan menjadi pelajaran berharga bagi dirinya.
"Semoga ini menjadi pembelajaran agar Kelurahan Talun menjadi lebih baik," kata Rinny.
Dibela Sekda Sumedang
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman, mengatakan pihak Kelurahan Talun, Kecamatan Sumedang Utara, tak sengaja menyunat bantuan langsung tunai (BLT) yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM).
Sebelumnya, dalam kasus penyunatan BLT kompensasi naiknya harga bahan bakar minyak (BBM), pihak Kelurahan Talun menggiring warga penerima BLT untuk membeli kupon gerak jalan HUT Kelurahan Talun.
Selain itu, menganjurkan KPM BLT membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).