Lurah Talun Akhirnya Minta Maaf, Kembalikan Uang BLT yang Disunat untuk Beli Kupon Gerak Jalan
Modus sunat lainnya, masyarakat diminta membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) saat mengantre pencairan BLT pada Selasa 13 September 2022.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
"Begini, ya, itu ditenggarai ada ketidaksengajaan. Ada imbauan masyarakat membeli kupon dan bayar PBB," kata Herman Suryatman kepada TribunJabar.id, Selasa (27/9/2022).
Atas kasus ini, Dinas Sosial (Dinsos) dan Inpektrorat Daerah (Irda) Kabupaten Sumedang telah menegaskan, kelurahan menyalahi aturan.
BLT, menurut peraturan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos RI, hanyalah untuk membeli bahan pemenuhan kebutuhan pokok.
"Ini lagi berproses, sudah didalami oleh Inspektorat dan masih difinalisasi. Nanti dilaporkan ke bupati dan wabup," kata Herman.
Dua lembaga telah menyatakan kecenderungan Lurah Talun menyalahi aturan.
Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan, pun mengatakan, demosi berupa pencabutan jabatan dan penurunan eselon PNS bisa terjadi sebagai sanksi jika perbuatan tersebut terbukti salah.
Namun, Sekda Herman menyebutkan sanksi tidak semata-mata demosi.
"Ini disiplin PNS saja, ada yang ringan ada yang sedang, dan berat. Apakah ringan, sedang atau berat, hukumannya sesuai kesalahan," kata Herman.
Dia bahkan menyebutkan bahwa menghukum PNS tidak boleh emosional.
Menurutnya, menggiring masyarakat miskin membeli kupon dengan uang BLT bukanlah hal jahat.
"Tidak boleh emosional, maksudnya kan tidak jahat, hanya caranya yang tidak elok," katanya. (Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana)