Sidang Ade Yasin

Detik-detik Ade Yasin Divonis 4 Tahun Lalu Peserta Sidang Lemparkan Botol dan Teriaki Hakim

Sidang vonis terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung Jumat (23/9/2022), berakhir ricuh.

Editor: Hermawan Aksan
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN
Sidang vonis terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (23/9/2022). Dinalara Butarbutar, kuasa hukum Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, menyatakan banding atas vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim, terhadap kliennya 

Penasihat hukum Ade Yasin, Dinalara Butarbutar, mengatakan kliennya akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Sejak awal, kata Dinalara, mereka sudah menyatakan bakal menempuh upaya hukum lain jika kliennya dihukum meski satu hari. 

"Sudah pasti kita ajukan banding. Sejak awal sudah saya sampaikan, terdakwa dihukum satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah," ujar Dinalara, seusai sidang.

Menurut Dinalara, majelis hakim mengesampingkan fakta-fakta persidangan. 

"Sebanyak 39 saksi dengan dua saksi ahli sama sekali tidak jadi pertimbangan."

"Kami kecewa sekali, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan keterlibatan Ibu Ade," katanya.

Dinalara juga mengatakan, selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin.

Sebab, kata dia, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), tapi dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.

"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana."

"Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dini hari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," ucapnya.

Ia juga menyebut bahwa dakwaan Jaksa terkait adanya pengondisian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor agar meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Jabar juga terpatahkan oleh keterangan para saksi yang dihadirkan selama persidangan.

(tribun network/naz/wly)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved