Sidang Ade Yasin

Detik-detik Ade Yasin Divonis 4 Tahun Lalu Peserta Sidang Lemparkan Botol dan Teriaki Hakim

Sidang vonis terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung Jumat (23/9/2022), berakhir ricuh.

Editor: Hermawan Aksan
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN
Sidang vonis terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (23/9/2022). Dinalara Butarbutar, kuasa hukum Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, menyatakan banding atas vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim, terhadap kliennya 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang vonis terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Jumat (23/9/2022), berakhir ricuh.

Peserta sidang yang tidak terima dengan putusan hakim melemparkan botol minum dan meneriaki hakim dengan umpatan.

Mereka semakin marah lantaran, tanpa menutup sidang, Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, keluar dari ruangan diikuti para hakim anggota dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Percuma ada KPK," teriak peserta sidang.

Baca juga: SOSOK Ade Yasin Bupati Bogor Nonaktif, Dulu Pengacara, Kini Divonis 4 Tahun Penjara Terbukti Korupsi

Petugas kepolisian kemudian langsung menertibkan peserta sidang yang ricuh.

Polisi pun meminta peserta sidang untuk tenang dan segera meninggalkan ruangan.

Majelis hakim memvonis Ade Yasin bersalah dan menjatuhinya hukuman penjara selama empat tahun.

Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK.

Sebelumnya, JPU KPK hanya mengajukan tuntutan tiga tahun.

Ketua Majelis Hakim, Hera, mengatakan, Ade Yasin terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

"Terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara," tambah Hera.

Hera mengatakan, sikap Ade Yasin yang sopan selama persidangan menjadi hal yang meringankan, yang menjadi pertimbangan majelis hakim memberikan putusan.

Hal yang meringankan lainnya, Ade Yasin belum pernah dihukum.

Adapun hal yang memberatkan, Ade dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved