Sidang Ade Yasin
Detik-detik Ade Yasin Divonis 4 Tahun Lalu Peserta Sidang Lemparkan Botol dan Teriaki Hakim
Sidang vonis terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung Jumat (23/9/2022), berakhir ricuh.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang vonis terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Jumat (23/9/2022), berakhir ricuh.
Peserta sidang yang tidak terima dengan putusan hakim melemparkan botol minum dan meneriaki hakim dengan umpatan.
Mereka semakin marah lantaran, tanpa menutup sidang, Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, keluar dari ruangan diikuti para hakim anggota dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Percuma ada KPK," teriak peserta sidang.
Baca juga: SOSOK Ade Yasin Bupati Bogor Nonaktif, Dulu Pengacara, Kini Divonis 4 Tahun Penjara Terbukti Korupsi
Petugas kepolisian kemudian langsung menertibkan peserta sidang yang ricuh.
Polisi pun meminta peserta sidang untuk tenang dan segera meninggalkan ruangan.
Majelis hakim memvonis Ade Yasin bersalah dan menjatuhinya hukuman penjara selama empat tahun.
Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK.
Sebelumnya, JPU KPK hanya mengajukan tuntutan tiga tahun.
Ketua Majelis Hakim, Hera, mengatakan, Ade Yasin terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara," tambah Hera.
Hera mengatakan, sikap Ade Yasin yang sopan selama persidangan menjadi hal yang meringankan, yang menjadi pertimbangan majelis hakim memberikan putusan.
Hal yang meringankan lainnya, Ade Yasin belum pernah dihukum.
Adapun hal yang memberatkan, Ade dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Penasihat hukum Ade Yasin, Dinalara Butarbutar, mengatakan kliennya akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Sejak awal, kata Dinalara, mereka sudah menyatakan bakal menempuh upaya hukum lain jika kliennya dihukum meski satu hari.
"Sudah pasti kita ajukan banding. Sejak awal sudah saya sampaikan, terdakwa dihukum satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah," ujar Dinalara, seusai sidang.
Menurut Dinalara, majelis hakim mengesampingkan fakta-fakta persidangan.
"Sebanyak 39 saksi dengan dua saksi ahli sama sekali tidak jadi pertimbangan."
"Kami kecewa sekali, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan keterlibatan Ibu Ade," katanya.
Dinalara juga mengatakan, selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin.
Sebab, kata dia, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), tapi dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.
"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana."
"Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dini hari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," ucapnya.
Ia juga menyebut bahwa dakwaan Jaksa terkait adanya pengondisian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor agar meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Jabar juga terpatahkan oleh keterangan para saksi yang dihadirkan selama persidangan.
(tribun network/naz/wly)