Vonis Dibacakan Jumat Lusa, Kuasa Hukum Ade Yasin Yakin Kliennya akan Bebas, Ini Alasannya
Menurut Dinalara, sudah banyak terdakwa dalam kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) divonis bebas oleh hakim di pengadilan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinalara Butar-butar, kuasa hukum Ade Yasin, merasa yakin kliennya bakal divonis bebas oleh majelis hakim.
Menurut Dinalara, sudah banyak terdakwa dalam kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) divonis bebas oleh hakim di pengadilan.
"Kami yakin majelis hakim objektif dan akan memberikan vonis bebas kepada Bu Ade Yasin karena dari fakta persidangan pun klien kami tak terbukti bersalah," ujar Dinalara saat dihubungi, Rabu (20/9/2022).
Vonis terhadap Ade Yasin rencananya bakal dibacakan majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih itu pada Jumat, 23 September 2022.
Baca juga: Kuasa Hukum Ade Yasin Minta Kliennya Dibebaskan dari Segala Tuntutan
Ia yakin hakim bakal bersikap objektif dalam perkara kliennya.
Sebab, kata dia, 39 saksi yang dihadirkan jaksa KPK serta dua saksi ahli, menyatakan kliennya tidak terlibat.
Terdakwa lainnya, yakni Ihsan Ayatullah, bahkan mengaku tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.
Dinalara menyebutkan, tim penasihat hukum Ade Yasin dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.
"Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum karena terdakwa tidak bersalah dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi," ucapnya.
Sebelumnya, sudah ada beberapa pejabat publik yang menjadi terdakwa dan akhirnya divonis bebas majelis hakim.
Belum lama ini, Andri Wibawa, anak mantan bupati Bupati Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna, dan Totoh Gunawan.
Keduanya merupakan terdakwa perkara korupsi pengadaan barang darurat bantuan sosial Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Mereka dinilai hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga apa yang didakwakan Jaksa, yakni Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUH Pidana, tidak memenuhi unsur.
Kemudian, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta karena tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK.