UPDATE Kasus Rudapaksa Terhadap Anak Tiri di Sukabumi, Polisi Sudah Lakukan Gelar Perkara Internal

Polda Jabar melakukan gelar perkara kasus dugaan rupadaksa yang dilakukan ayah tiri di Kota Sukabumi.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, saat diwawancarai Tribunjabar.id di Sukabumi, Selasa (13/9/2022). Polda Jabar sudah melakukan gelar perkara internal kasus rudapaksa dengan terduga pelaku ayah tiri di Kota Sukabumi. 

"Sudah kita lalukan pemeriksaan. Hasilnya nanti menunggu ahli, termasuk 12 orang saksi yang diperiksa," ucapnya.

Sebelumnya, NN yang berasal dari Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, sengaja menemui Hotman Paris di Kopi Joni, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (17/9/2032) pagi.

NN pun memberikan bukti laporannya kepada Hotman Paris hingga diunggah di akun resmi Istagramn @hotmanpasrisofficial.

Dalam unggah video berdurasi 01.36 menit, Hotman paris membacakan surat bukti laporan dugaan perkosaan.

"Pagi ini 17 September 2022, datang ke Kopi Joni, Ibu NN, warga Sukabumi Kota. Bapak Kapolda Jabar dan Kapolres Sukabumi Kota, di sini ada wargamu yang telah membuat laporan polisi 23 Mei 2022 diduga putrinya diperkosa oleh suaminya. Jadi, suaminya perkosa putri tirinya pada bulan April dan sebelumnya, dan sudah dilaporkan pada 23 Mei 2022," tutur Hotman.

Hotman menyinggung kasus tersebut belum ada kejelasan.

"Tapi sampai sekarang belum ada tersangka. Bapak Kapolda Jawa Barat, ini memang kasus kecil ini, Bapak Kapolres, ini memang kasus kecil, Bapak. Untuk itulah kita ada, dan kita ada untuk itu. Ini tugas kita," ucap Hotman. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved