UPDATE Kasus Rudapaksa Terhadap Anak Tiri di Sukabumi, Polisi Sudah Lakukan Gelar Perkara Internal
Polda Jabar melakukan gelar perkara kasus dugaan rupadaksa yang dilakukan ayah tiri di Kota Sukabumi.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Sukabumi, Dian Herdiansyah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Polda Jabar melakukan gelar perkara kasus dugaan rupadaksa yang dilakukan ayah tiri di Kota Sukabumi.
Kasus ini dilaporkan NN (43) yang merupakan ibu korban ke Polres Sukabumi Kota.
Karena merasa polisi bergerak lambat, NN kemudian mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Kadid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, Polda Jabar sedang melakukan gelar perkara internal pada Rabu (21/9/2022).
"Iya benar, kita gelar hanya internal," kata Ibrahim Tompo saar dihubungi melalui pesan singkat, Rabu.
Dalam gelar perkara tersebut, katanya, hanya melibatkan penyidik. Pelapor dan terlapor tidak dihadirkan.
"Cuma internal penyidik Polres (Sukabumi Kota) dan pengawasan penyidikan Polda Jabar," ucapnya.
Baca juga: NESTAPA Bocah Korban Rudapaksa Pacar Ibunya, Kini Terjangkit HIV, Keluarga hanya Jenguk Sekali
Tompo menjelaskan, gelar perkara internal ini dilakukan untuk memastikan duduk perkaranya.
"Agar objektif, normatif, akuntabel atau bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya.
Sebelumnya, kasus dugaan rupadaksa ini dilaporkan NN pada Mei 2022.
Sejauh ini, pihak penyidik telah memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut.
"Sedang penyelidikan termasuk 12 saksi juga kita mintai keterangan," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, kepada Tribunjabar.id, Selasa (20/9/2022).
Termasuk kepada terduga pelaku (terlapor), kata Zainal, pun sudah diperiksa dan dimintai keterangan.
Terkait belum adanya tersangka dalam kasus rupakdaksa tersebut, Zainal menjelaskan menunggu hasil pemeriksaan.
Baca juga: Kena Tegur Hotman Paris Terkait Kasus Dugaan Rudapaksa di Sukabumi, Ini Jawaban Polda Jabar