Uang BLT Disunat
Kasus Sunat BLT di Sumedang, Ada Warga Diminta Tunjukkan Bukti Bayar PBB Jika Ingin BLT Cair
Selain pemotongan untuk membeli kupon gerak jalan, kali ini yang muncul ke permukaan adalah adanya warga yang diminta syarat jika ingin BLT cair
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
Dinsos Temukan Anjuran Beli Kupon
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumedang telah memeriksa ke Kelurahan Talun, Kecamatan Sumedang Utara, untuk menelusuri dugaan penyelewengan dana bantuan langsung tunai (BLT) BBM.
Di kelurahan ini, warga dianjurkan membeli kupon gerak jalan sebanyak 5 lembar. Harga per lembar Rp 3 ribu. Namun, tak sedikit warga yang diminta "kontribusi" Rp 30 ribu atau lebih menurut pengakuan warga.
"Hasil penelurusan Dinsos, tadi disampel saja tidak semuanya, di tiga titik bahwa hal tersebut benar ada anjuran membeli kupon 5 lembar," kata Kadinsos Sumedang, Dikdik Sadikin kepada TribunJabar.id, Selasa (20/9/2022).
Dikdik mengatakan, dari sampel yang didatangi Dinsos, ada juga informasi bahwa mungkin anjuran membeli kupon itu berlaku untuk semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang di Kelurahan Talun ada sebanyak 519 KPM.
Dikdik kemudian menjelaskan surat keputusan Direkotrat Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Sosial, Kementerian Sosial RI nomor 158/2022 tentang penyaluran BLT BBM.
Dalam aturannya, BLT BBM diperuntukkan bagi masyarakat miskin digunakan untuk membeli bahan pangan pokok.
"Dipergunakan untuk pangan dan kebutuhan pokok lainnya. Kalau dipakai kupon menyalahi ketentuan karena kupon bukan kebutuhan pokok," kata Dikdik. (Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana)