Uang BLT Disunat
Kasus Sunat BLT di Sumedang, Ada Warga Diminta Tunjukkan Bukti Bayar PBB Jika Ingin BLT Cair
Selain pemotongan untuk membeli kupon gerak jalan, kali ini yang muncul ke permukaan adalah adanya warga yang diminta syarat jika ingin BLT cair
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kasus dugaan pungutan liar saat pengambilan bantuan langsung tunai (BLT) di Kelurahan Talun, Sumedang membuka banyaknya keluhan masyarakat.
Selain keluhan pemotongan untuk membeli kupon gerak jalan, kali ini yang muncul ke permukaan adalah adanya warga yang diminta menunjukkan syarat jika ingin dana BLT cair.
Pria berinsial BN, tokoh masyarakat di Kelurahan Talun, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang mengaku banyak menerima keluhan warga tentang potongan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM untuk dibelikan kupon gerak jalan.
Dia mengatakan, warga merasa dirugikan atas pemotongan itu.
Menurutnya, apapun dalih kelurahan, warga memandang hal tersebut sebagai pemotongan.
Bukan hanya itu, ada warga yang mengeluhkan bahwa dia diminta menunjukkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jika ingin jatah Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM cair.

"Ada laporan dari warga yang merasa dipermalukan ketika mengantre BLT ditanya sudah lunas PBB atau belum," kata BN kepada TribunJabar.id di Tegalkalong, Sumedang, Selasa (20/9/2022).
"Setahu saya, berdasarkan laporan yang diterima, warga diwajibkan membawa KTP, surat keterangan vaksin, dan surat lunas PBB, dan uang membeli kupon jika mau BLT cair," ujarnya.
Dia mengatakan, sebetulnya dalam persoalan pemotongan BLT ini adalah ketua RT merasa terbebani harus menjual banyak kupon kepada warga.
Baca juga: Wagub Jabar: Tidak Boleh Memotong BLT untuk Apapun
Maka, ketika target penjualan tak tercapai, para Ketua RT bersiasat menjual kupon kepada warga penerima BLT.
"Memang sebelum BLT turun sudah ada penjualan kupon. Tampaknya, kupon yang terjual masih jauh dari target sehingga penerima BLT menjadi sasaran," katanya.
BN mengatakan bahwa semestinya hal ini tidak terjadi karena BLT haruslah diterima secara utuh dan penerimanya tidak digiring untuk membeli selain bahan pokok.
"Pemerintah Kabupaten berkewajiban memberikan penyuluhan hukum kepada perangkat desa dan RW sampai RT agar BLT tidak diselewengkan," katanya.
Ramai di Kelurahan Talun, Kecamata Sumedang Utara warga diarahkan untuk membeli kupon gerak jalan dalam acara HUT Kelurahan Talun.
Harga kupon Rp 3 ribu per lembar, dan warga diminta untuk membeli 5 lembar pada saat mengantre uang BLT.
Dinsos Temukan Anjuran Beli Kupon
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumedang telah memeriksa ke Kelurahan Talun, Kecamatan Sumedang Utara, untuk menelusuri dugaan penyelewengan dana bantuan langsung tunai (BLT) BBM.
Di kelurahan ini, warga dianjurkan membeli kupon gerak jalan sebanyak 5 lembar. Harga per lembar Rp 3 ribu. Namun, tak sedikit warga yang diminta "kontribusi" Rp 30 ribu atau lebih menurut pengakuan warga.
"Hasil penelurusan Dinsos, tadi disampel saja tidak semuanya, di tiga titik bahwa hal tersebut benar ada anjuran membeli kupon 5 lembar," kata Kadinsos Sumedang, Dikdik Sadikin kepada TribunJabar.id, Selasa (20/9/2022).
Dikdik mengatakan, dari sampel yang didatangi Dinsos, ada juga informasi bahwa mungkin anjuran membeli kupon itu berlaku untuk semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang di Kelurahan Talun ada sebanyak 519 KPM.
Dikdik kemudian menjelaskan surat keputusan Direkotrat Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Sosial, Kementerian Sosial RI nomor 158/2022 tentang penyaluran BLT BBM.
Dalam aturannya, BLT BBM diperuntukkan bagi masyarakat miskin digunakan untuk membeli bahan pangan pokok.
"Dipergunakan untuk pangan dan kebutuhan pokok lainnya. Kalau dipakai kupon menyalahi ketentuan karena kupon bukan kebutuhan pokok," kata Dikdik. (Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana)