Uang BLT Disunat
Tokoh Masyarakat Sebut Ada Warga Talun Sumedang Dipermalukan Soal Belum Lunas PBB Saat Antre BLT BBM
BN, tokoh masyarakat di Kelurahan Talun, Sumedang Utara, menerima banyak keluhan warga tentang potongan uang BLT BBM untuk dibelikan kupon gerak jalan
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Darajat Arianto
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumedang telah memeriksa ke Kelurahan Talun, Kecamatan Sumedang Utara, untuk menelusuri dugaan penyelewengan dana bantuan langsung tunai (BLT) BBM.
Di kelurahan ini, warga dianjurkan membeli kupon gerak jalan sebanyak 5 lembar. Harga per lembar Rp 3 ribu. Namun, tak sedikit warga yang diminta "kontribusi" Rp 30 ribu atau lebih menurut pengakuan warga.
"Hasil penelurusan Dinsos, tadi disampel saja tidak semuanya, di tiga titik bahwa hal tersebut benar ada anjuran membeli kupon 5 lembar," kata Kadinsos Sumedang, Dikdik Sadikin kepada TribunJabar.id, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Panitia Gerak Jalan Kelurahan Talun Diminta Kembalikan Uang Kupon dari Warga Penerima BLT
Dikdik mengatakan, dari sampel yang didatangi Dinsos, ada juga informasi bahwa mungkin anjuran membeli kupon itu berlaku untuk semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang di Kelurahan Talun ada sebanyak 519 KPM.
Dikdik kemudian menjelaskan surat keputusan Direkotrat Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Sosial, Kementerian Sosial RI nomor 158/2022 tentang penyaluran BLT BBM.
Dalam aturannya, BLT BBM diperuntukkan bagi masyarakat miskin digunakan untuk membeli bahan pangan pokok.
"Dipergunakan untuk pangan dan kebutuhan pokok lainnya. Kalau dipakai kupon menyalahi ketentuan karena kupon bukan kebutuhan pokok," kata Dikdik. (*)