Uang BLT Disunat
Panitia Gerak Jalan Kelurahan Talun Diminta Kembalikan Uang Kupon dari Warga Penerima BLT
Dinsos sendiri telah memeriksa ke Kelurahan Talun untuk menelusuri dugaan penyelewengan dana BLT itu.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumedang mengimbau Panitia Gerak Jalan pada HUT Kelurahan Talun, Kecamatan Sumedang Utara untuk mengembalikan uang kupon yang dibeli masyarakat penerima BLT.
Di Kelurahan ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dianjurkan membeli kupon.
Pemerintah Kelurahan menjual kupon gerak jalan itu melalui Ketua RT dan RW.
Kelakuan tersebut telah menyalahi aturan penyaluran BLT BBM.
Menurut surat keputusan Dirjen Pemberdayaan Sosial, Kementerian Sosial RI nomor 158/2022, BLT BBM hanyalah untuk dibelanjakan bahan pangan pokok.
"Saya sarankan panitia kembalikan uang BLT ke warga yang telah membeli kupon," kata Kadinsos Sumedang, Dikdik Sadikin, kepada TribunJabar.id, Selasa (20/9/2022).
Dinsos sendiri telah memeriksa ke Kelurahan Talun untuk menelusuri dugaan penyelewengan dana BLT itu.
"Hasil penelurusan Dinsos, tadi disampel saja tidak semuanya. Ada titik titik bahwa hal tersebut benar ada anjuran membeli kupon sebanyak 5 lembar setiap KPM," kata Dikdik.
Dikdik mengatakan, dari sampel yang didatangi Dinsos, ada juga informasi bahwa mungkin anjuran membeli kupon itu berlaku untuk semua KPM, yang di Kelurahan Talun ada sebanyak 519 KPM.
Baca juga: Hasil Penelusuran, Dinsos Benarkan Penerima BLT Diminta Beli Kupon Gerak Jalan: Salahi Ketentuan
Baca juga: Fakta Dugaan Pungli BLT di Sumedang, Sekda Sebut Ada yang Memanfaatkan Momen
"Ke depan pasti kami lakukan sosialisasi dan monitoring yang ketat dan berjenjang. Sebab tak mungkin dilakukan Dinsos sendirian," kata Kadinsos.
Camat Sudah Ingatkan
Camat Sumedang Utara, Asep Aan, telah mengimbau semua pemerintah desa dan kelurahan agar menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kompensasi naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) sesuai aturan.
Penyaluran yang sesuai aturan adalah nilai BLT utuh dan cepat sampai kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Camat memperingatkan tidak adanya sunat atas BLT itu.
"Sudah disampaikan ke lurah, ke desa, agar penyaluran BLT BBM sesuai aturan. Itu saja. Termasuk ke Lurah Talun," kata Asep Aan kepada TribunJabar.id di Sumedang, Senin (19/9/2022).