Kasus Ferdy Sambo
SOSOK AKBP Jerry Raymond Siagian Korban Kasus Ferdy Sambo, Tak Lagi Berstatus Polisi, Dipecat
Korban kasus Ferdy Sambo terus bertambah. Terbaru, AKBP Jerry Raymond Siagian resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Korban kasus Ferdy Sambo terus bertambah. Terbaru, AKBP Jerry Raymond Siagian resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Sebelumnya, perwira polisi ini menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya.
Jerry dipecat sesuai dengan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat (9/9/2022).
Jerry dipecat lantaran melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Rachmat Pamudji seperti yang disiarkan akun Youtube TV Polri, Sabtu (10/9/2022).
Jerry terbukti melakukan perbuatan tercela berdasarkan sidang itu.
Jerry juga diberi sanksi administrasi yakni dikurung di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Polri.
"Sanksi administrasi dengan penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ucap Kombes Rachmat.
Sidang kode etik Jerry dipimpin oleh Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing dan Wakil Ketua Komisi Sidang Etik Brigjen Agus Wijayanto.
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Komnas HAM Minta Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Putri Turut Tembak Brigadir J
Tiga anggota sidang etik adalah Kombes Pol Rachmat Pamudji, Kombes Pol Setiasginting, dan Kombes Pitra Ratulangi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyatakan, 13 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait AKBP Jerry Raymond.
"AKBP J ini untuk saksi dalam persidangan ada 13 orang. Ini masih menunggu dulu karena ini akan berproses lagi dan mungkin juga akan sangat panjang karena saksinya 13. Kemarin yang saksinya sembilan saja bisa sampai jam 2 pagi. Apalagi yang AKBP J ini mungkin dimulai sidang kalau misalnya paling cepet jam 3 sore," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Adapun 13 saksi tersebut adalah AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE. Nantinya, ada pila dia perwakilan LPSK yanf bakal dimintai keterangan yaitu ML dan YM.
"Ini sidang kode etik hasil komisi kerja maraton dan kerja keras. Mohon rekan-rekan bersabar apabila sudah ada hasilnya tentunya akan saya sampaikan ke teman-teman semuanya," ucapnya.
Baca juga: Tidak Takut Lagi dengan Ferdy Sambo, Bripka RR Bicara Jujur, Menangis Ditengok Istri, Ingat Ayahnya
Tangani Laporan Putri Candrawati