Kasus Ferdy Sambo
Bripka RR Kabarnya Akan Ajukan Justice Collaborator, LPSK Akan Telaah Dulu
Salah satu tersangka yang disebut-sebut bakal mengajukan diri sebagai JC tersebut adalah Bripka Ricky Rizal (RR).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, terbuka untuk siapapun tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC)
Salah satu tersangka yang disebut-sebut bakal mengajukan diri sebagai JC tersebut adalah Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, jika memang nantinya Ricky Rizal mengajukan JC maka pihaknya akan terlebih dahulu melakukan penelaahan.
Hanya saja sejauh ini, LPSK belum menerima informasi maupun pengajuan permohonan itu dari Ricky Rizal.
"Tentu akan kami telaah lebih dahulu, apakah memenuhi syarat (menjadi Justice Collaborator, red) atau tidak," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (11/9/2022).
Edwin mengatakan, secara hukum tidak ada batasan waktu untuk siapapun tersangka mengajukan JC.
Hanya saja, jika memang berniat untuk menjadi Justice Collaborator, diharap dapat mengajukan permohonan tersebut sebelum masa persidangan dimulai.
Sebab kata dia, dalam upaya mengabulkan permohonan tersebut, LPSK membutuhkan waktu untuk melakukan proses.
"Secara hukumnya tidak ada (batasan waktu). Hanya baiknya sebelum memberi kesaksian dipersidangan," tukas dia.
Baca juga: Uji Balistik Ungkap Ada Orang Ketiga yang Tembak Brigadir J? Polisi Sebut Masih Dugaan
Diketahui dalam perkara tewasnya Brigadir J, Polri menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo selaku orang yang memerintahkan menembak; Kuwat Maruf selaku asisten rumah tangga Ferdy Sambo; istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Dari keseluruhan tersangka itu, hanya Bharada E yang mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan.
Saat ini, penahanan terhadap Bharada E di Rutan Bareskrim Polri turut mendapatkan pengawalan ketat dari LPSK, guna menjamin yang bersangkutan tidak terancam selama menjalani penahanan.
Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J, Bripka RR akhirnya bersedia bicara terus terang terkait kasus penembakan pada Brigadir J tersebut.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar.
Setelah bersedia bicara terbuka, Bripka RR disebut mulai membeberkan apa saja yang diketahuinya mengenai Kasus Ferdy Sambo tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Edwin-Partogi-Pasaribu-baju-putih.jpg)