Kasus Ferdy Sambo

Bripka RR Juga Akan Ajukan Justice Collaborator, Sebut Brigadir J Tak Tahu Mengapa Kuat Marah-marah

Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J, Bripka RR akhirnya bersedia bicara terus terang terkait kasus penembakan pada Brigadir J

Editor: Ravianto
Kompas.com
Bripka Ricky Rizal saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Bripka RR akan mengajukan sebagai justice collaborator (JC) jika memperoleh ancaman setelah kliennya itu mencabut keterangan yang sama dengan skenario Ferdy Sambo. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J, Bripka RR akhirnya bersedia bicara terus terang terkait kasus penembakan pada Brigadir J tersebut.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar.

Setelah bersedia bicara terbuka, Bripka RR disebut mulai membeberkan apa saja yang diketahuinya mengenai Kasus Ferdy Sambo tersebut.

Erman menjelaskan Bripka RR akan mengajukan sebagai justice collaborator (JC) jika memperoleh ancaman setelah kliennya itu mencabut keterangan yang sama dengan skenario Ferdy Sambo.

"Menurut RR melihat perkembangan jika terhadapnya ada intervensi atau ancaman dalam proses pemeriksaan perkara selanjutnya," katanya saat dihubungi Tribunnews, Jumat (9/9/2022).

Selain itu, Erman menduga Bripka RR tidak terima atas pasal yang disangkakan terhadap dirinya.

Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf bertemu di rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, Selasa (30/8/2022).
Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf bertemu di rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, Selasa (30/8/2022). (youtube kompastv)

Bahkan, katanya, Bripka RR pun pada saat kejadian berstatus menyaksikan kejadian dibunuhnya Brigadir J.

Sebagai informasi, Bripka RR disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

"Tentunya menurut saya dia tidak menerima disangka (tersangka) pembunuhan. Dia hanya melihat atau menyaksikan," pungkasnya.

Pindahkan Senjata Brigadir J

Selain itu, Erman Umar mengungkapkan kliennya sempat memindahkan senjata milik Brigadir J ke kamar anak Ferdy Sambo yang berada di Magelang.

Erman mengatakan alasan Bripka RR memindahkan senjata Brigadir J adalah karena Kuat Maruf disebut sempat bersitegang dengan Brigadir J di lantai dua rumah Ferdy Sambo di Magelang.

Bahkan, ujarnya, Kuat Maruf sempat menodongkan pisau ke Brigadir J.

Kejadian tersebut membuat Bripka RR khawatir sehingga berinisiatif untuk memindahkan senjata Brigadir J.

Pemindahan senjata itu, kata Erman, dilakukan setelah Bripka RR diperintah oleh Putri Candrawathi untuk mencari Brigadir J.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved