Kasus Ferdy Sambo

Hari Ini AKP Dyah Chandrawati Akan Disidang Kode Etik, Polri Tegaskan Bukan Obstruction of Justice

Dedi menuturkan bahwa AKP Dyah Chandrawati diduga melanggar kode etik dalam kategori sedang.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers soal prarekonstruksi tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (23/7/2022). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa AKP Dyah Chandrawati disidang tak terkait dengan obstruction of justice 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Seorang Polwan AKP Dyah Chandrawati direncanakan akan menjalani sidang etik karena diduga melanggar kode etik di kasus kematian Brigadir J pada hari ini, Kamis (8/9/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa AKP Dyah Chandrawati disidang tak terkait dengan obstruction of justice dalam penanganan penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

"Ini tidak ada kaitannya dengan obstraction of justice," kata Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Dedi menuturkan bahwa AKP Dyah Chandrawati diduga melanggar kode etik dalam kategori sedang.

Namun, dia tidak merinci perihal peran polwan AKP Dyah di dalam kasus Brigadir J.

"Ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowaprof, ada berat sedang dan ringan dan itu masuk kategori sedang. Masuk kategori pelanggaran sedang," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satu lagi anggota Polri harus disidang etik karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan penyidikan di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kali ini, seorang polisi tersebut merupakan seorang Polwan.

Dia adalah AKP Dyah Chandrawati yang juga Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri yang kini telah dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.

Baca juga: Ucapan Pertama Ferdy Sambo setelah Skenarionya Dibongkar Kapolri, Sempat Bersumpah Tak Terlibat

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Dyah Chandrawati seharusnya disidang etik pada Rabu (7/9/2022).

Namun, sidangnya harus diundur karena masih ada sidang etik lanjutan terhadap AKP Irfan Widyanto.

"Sidang AKP DC diundur karena melanjutkan dulu sidang KKEP KBP ANP," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).

Dedi menuturkan bahwa AKP Dyah Chandrawati hanya diduga telah melakukan pelanggaran kode etik ringan saja.

Namun, dia masih enggan merinci pelanggaran anggotanya itu di penanganan kasus Brigadir J. 

"Dia hanya pelanggaran etik ringan saja terkait administrasi di Propam," ungkap dia.

Di sisi lain, Dedi menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal sidang kode etik terhadap para tersangka obstruction of justice.

"Untuk sidang KKEP tersangka OJ (obstruction of justice) masih nunggu info lagi dari Propam karena masih melengkapi berkasnya," pungkasnya.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved