Ketum PPP Diganti
PPP Ungkap Dasar Berhentikan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum PPP, Ada Ketegangan di Internal
Kata Arsul, Menteri Bappenas itu memang sudah menyatakan rencana untuk mundur sebagai ketua umum.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani membeberkan beberapa dasar pemberhentian Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum PPP.
Kata Arsul, Menteri Bappenas itu memang sudah menyatakan rencana untuk mundur sebagai ketua umum. Hal itu disebutkan Arsul saat Suharso melakukan komunikasi dengan mantan Ketum PPP Muhammad Romahurmuziy alias Rommy.
"Beliau (Suharso, red) itu pengin di mana karena beliau sendiri kemarin waktu bicara baik dengan pak Mardiono (Plt Ketum PPP) sendiri maupun dengan pak Romy itu memang sudah pengin mengundurkan diri," kata Arsul saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, DPR, Senin (5/9/2022).
Lebih lanjut, Arsul menyatakan, keputusan untuk memberhentikan Suharso Monoarfa dari kursi pimpinan PPP juga didasarkan karena adanya ketegangan dari internal partai.
Atas ketegangan tersebut, Mahkamah Tinggi PPP akhirnya menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) partai di Serang, Banten, kemarin.
Dari hasil Mukernas itu kata Arsul, ditetapkan kalau Suharso Monoarfa tak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PPP dan dikukuhkan Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum PP.

"Yang dikehendaki Majelis Partai agar ada pemberhentian, yang dikehendaki oleh Mukernas DPW, DPW itu ada realokasi reorganisasi, nah kan ketemunya sama," tutur Arsul.
Sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan update terkait dengan hasil rapat pimpinan Majelis Tinggi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.
Dalam hasil rapat tersebut, diputuskan kalau PPP resmi memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum Partai.
Baca juga: SOSOK Suharso Monoarfa Ketua Umum PPP yang Diberhentikan Majelis Tinggi, Ini Rekam Jejaknya
"Pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan FATWA Majelis yakni Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP," kata Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M. Tokan dalam keterangannya kepada awak media, Senin (5/9/2022).
Usman mengatakan, keputusan itu ditempuh setelah pimpinan 3 Majelis DPP PPP melakukan musyawarah.
Di mana para Pimpinan Majelis berkesimpulan bahwa terjadi sorotan dan kegaduhan PPP secara meluas yang tertuju kepada Suharso Monoarfa pribadi dengan masyarakat Indonesia.
Terlebih masyarakat yang dimaksud yakni pemilih dan simpatisan PPP atau bisa dikatakan umat yang mendukung eksistensi dan marwah PPP sebagai wadah perjuangan politik umat Islam Indonesia.
Akhirnya setelah melakukan pertemuan atau rapat antara tiga pimpinan Majelis Tinggi Partai di Bogor akhirnya disepakati pemberhentian tersebut. Adapun agenda itu digelar pada 2-3 September kemarin.
"Bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," kata dia.