Kasus Ferdy Sambo
Gara-gara Polisi Tak Tahan Putri Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Bawa-bawa Nama Vanessa Angel
Di kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, hanya Putri Candrawati tersangka yang tak ditahan.
"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Irjen Ferdy Sambo Rusak Sistem yang Dibangun Bertahun-tahun, tentang Hal Ini
Adapun empat tersangka lain dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo (dalang dari penembakan), Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo).
Kelimanya dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putri Candrawathi Tak Ditahan, Pengacara Brigadir J Singgung Kasus Prita Mulyasari hingga Vanessa Angel"
