Kasus Ferdy Sambo
Komnas Perempuan Sebut Irjen Ferdy Sambo Rusak Sistem yang Dibangun Bertahun-tahun, tentang Hal Ini
Sistem penanganan kasus kekerasan sesksual di Indonesia dirusak Irjen Ferdi Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sistem penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia dirusak Irjen Ferdi Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.
Padahal sistem itu sudah dibangun bertahun-tahun.
Hal itu dikatakan pihak Komisi Nasional Anti-kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
“Kita harus memikirkan korban-korban kekerasan seksual lainnya yang akan semakin sulit mengakses keadilan,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, Minggu (4/9/2022).
Aminah mengungkapkan, pada rapat koordinasi (rakor) yang dilakukan di Polda Metro Jaya, Komnas Perempuan telah meminta agar polisi melakukan pemeriksaan lebih jauh terkait keributan di Magelang dalam kasus Ferdy Sambo.
Keributan di Magelang terungkap dalam rapat tersebut.
Baca juga: SOSOK Kompol Baiquni, Dipecat Terkait Kasus Ferdy Sambo, Ini Rekam Jejaknya, Kini Ajukan Banding
Selain itu, pendalaman memungkinan ditemukannya dugaan bentuk kekerasan seksual lain yang menimpa istri Sambo, Putri Candrawati.
Sebab, berdasarkan pengalaman Komnas Perempuan, korban membutuhkan waktu lama untuk menceritakan peristiwa yang menimpa mereka.
Menurut Aminah, rakor tersebut digelar pada 13 dan 29 Juli atau setelah Sambo melaporkan kekerasan seksual terhadap Putri di Duren Tiga ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Tapi rekomendasi ini tidak ditindaklanjuti. Hal ini tidak lepas dari pengaruh jabatan Sambo yang menyebabkan penyidik tidak independen dan profesional,” ujar Aminah.
Adapun sistem penanganan kasus kekerasan seksual yang dirusak Sambo antara lain terkait koordinasi antarlembaga dalam upaya memenuhi hak korban.
Aminah mengatakan, selama ini, dalam menangani kasus kekerasan seksual, polisi akan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), psikolog, Rumah Aman, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Bersalah dan Aset Polri, Akan Lolos dari Jeratan?
Ketentuan mengenai cara penanganan kasus kekerasan seksual tersebut didorong dengan program Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT PKKTP).
“Tahun 2008 sudah ada MoU (memorandum of understanding) dengan Komnas Perempuan, kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung, Kementerian PPA tentang akses keadilan bagi perempuan,” tutur Aminah.
Namun, karena tindakan dan pengaruh Sambo, rapat koordinasi tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana biasanya. Padahal, rapat koordinasi tersebut sangat mungkin dilakukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/mantan-kadiv-propam-polri-irjen-ferdy-sambo-dan-istrinya-putri-candrawathi.jpg)