Kasus Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Bersalah dan Aset Polri, Akan Lolos dari Jeratan?
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan Brigjen Hendra Kurniawan, mantan mantan Karo Paminal Divpropam Polri, tidak bersalah dalam kasu
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan Brigjen Hendra Kurniawan, mantan mantan Karo Paminal Divpropam Polri, tidak bersalah dalam kasus Brigadir J.
Ferdy Sambo merupakan satu dari lima tersangka kasus penembakan kepada Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Kasus ini menyeret banyak pihak, khususnya di kalangan polisi karena Ferdy Sambo membuat skenario berbeda.
Mengenai keterlibatan Hendra Kurniawan, Ferdy Sambo menulis surat permintaan maaf.
Surat itu diunggah Seali Syah, istri Brigjen Hendra Kurniawan, di akun Instagram miliknya, @saelisyah.
Surat permintaan maaf Ferdy Sambo bermeterai itu ditandatangani pada 30 Agustus 2022.
Dalam surat tersebut, pada bagian akhir, Ferdy Sambo menyebutkan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan tidak bersalah dalam kasus Brigadir J.
Melalui surat itu pula, ditegaskan, Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan CCTV yang menjadi satu alat bukti peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Karena itu, Ferdy Sambo meminta kepada para penyidik yang menangani kasus Brigadir J untuk tidak memproses hukum Brigadir J.
Ferdy Sambo menyebut Brgjen Hendra Kurniawan merupakan aset Polri.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Heran Komnas HAM Getol Bela Keluarga Ferdy Sambo, Anggap Malah Hina Polri
"Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah," tulis Ferdy Sambo dalam suratnya.
"Mengingat BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri."
Menanggapi unggahan istri Brigjen Hendra Kurniawan tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, lantas angkat bicara.
Dedi menyampaikan keterlibatan Brigjen Hendra Kurniawan dalam perkara menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J akan dibuktikan di persidangan.
"Fakta persidangan lah yang dinilai oleh hakim," ujar Dedi.
Baca juga: Alasan Komnas HAM Minta Polisi Usut Dugaan Tindak Asusila di Kasus Ferdy Sambo, Sebut Nama Vera

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Seali-Syah-Alam-Brigjen-Hendra-Kurniawan.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/KALENDER-2026-PDF.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ILUSTRASI-BEKERJA-MAGANG.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ilustrasi-bulan-November-2025.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/jemaah-umrah-mengeliling-kabah-di-mekkah-saudi-arabia.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kereta-Cepat-Whoosh-keluar-dari-terowongan.jpg)