Baku Tembak di Rumah Jenderal

Tak Diizinkan Lihat Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Akan Ngadu ke Presiden DPR

Rekonstruksi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu berlangsung di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga

Tribunnews/Jeprima
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022). Kamaruddin kecewa tidak bisa melihat langsung rekonstruksi kasus Brigadir J, Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Kamaruddin Simanjuntak kecewa tidak bisa melihat langsung rekonstruksi kasus Brigadir J, Selasa (30/8/2022).

Rekonstruksi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu berlangsung di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Padahal, ucapnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan rekonstruksi kasus Brigadir J berlangsung transparan.

Karena itu, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan akan mengadu ke Komisi III DPR RI dan Presiden Joko Widodo.

Bersama timnya, Kamaruddin Simanjuntak mengaku tiba di lokasi rekonstruksi sejak pukul 08.00 WIB.

Karena rekonstruksi belum dimula, ia dan tim sempat meninggalkan lokasi.

Baca juga: Semua Tersangka Kasus Brigadir J Sudah Tiba di TKP Duren Tiga, Bharada E Pakai Baju Oranye, Sambo?

Terpantau Kamaruddin Simanjuntak kembali datang ke lokasi pukul 10.04 WIB.

"Kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, ternyata yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya. Kami dari pelapor tidak boleh lihat," kata Kamaruddin Simanjuntak di lokasi pada Selasa (30/8/2022).

"Bagi kami, ini suatu pelanggaran hukum yang sangat berat. Tidak ada makna equality before the law. Jadi entah apa yang mereka lakukan di dalam, kami juga tidak tahu. Jadi, daripada kami hanya duduk-duduk saja tidak ada gunanya, mending kami pulang," kata Kamaruddin.

Ia mengatakan tidak mendapat kejelasan dari kepolisian mengapa ia dan tim tidak boleh menyaksikan langsung proses rekonstruksi.

Kamaruddin mengatakan pihak kepolisian hanya mengatakan ia dan tim tidak boleh menyaksikan langsung.

 Menurutnya seharusnya ia dan tim boleh melihat adegan diperagakan.

Baca juga: Dinilai Buang-buang Waktu, Ahok Batal Laporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polisi

"Tadi Dirtipidum pakai acara 'pokoknya'. Pokoknya tidak boleh lihat'. Lalu dia gunakan itu tadi Kombes Pol mengusir kami. Daripada kami diusir-usir tidak berguna, mendingan kami cari kegiatan lain yang berguna," kata dia.

Ia mengakui tidak mendapat surat undangan untuk menghadiri rekonstruksi kasus Brigadir J.

Ia dan tim datang karena mendengar pidato Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan proses rekonstruksi pembunuhan itu akan dilakukan transparan.

"Bapak Kapolri mengatakan transparan dan diundang semua pihak, termasuk penasihat hukum tersangka. Demikian juga penasihat hukum atau pengacara korban. Faktanya, kami sampai dengan detik ini tidak dapat surat undangan atau surat panggilan. Karena mendengar pidato Kapolri, maka kami datang," kata dia.

Atas hal tersebut, Kamaruddin Simanjuntak mengaku akan mengadukannya kepada pemerintah dan DPR.

"Kita akan melapor ke Presiden dan juga ke Komisi III sebagai salurannya," kata dia. (Penulis: Gita Irawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Brigadir J Akui Tidak Diundang Hadiri Proses Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved