Dinilai Buang-buang Waktu, Ahok Batal Laporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polisi

Pencemaran nama baik itu sendiri bermula dari pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang menyenggol nama Ahok.

Editor: Ravianto
Tribunnews/Jeprima
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa baku tembak antar anggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022). Kamaruddin Simanjuntak batal dilaporkan Ahok ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Basuki Tjahja Purnama alias Ahok batal melaporkan kuasa hukum Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak soal dugaan pencemaran nama baik.

Pencemaran nama baik itu sendiri bermula dari pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang menyenggol nama Ahok.

Ucapan Kamaruddin yang menyinggung masalah keluarga Ahok dinilai berbahaya dan tak pantas serta sudah mencemarkan nama baik Ahok, kata Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy.

Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengungkapkan laporan terkait singgungan terhadap kliennya dan istinya, Puput Nastiti Devi dianggap hanya membuang waktu. 

"Bahwa pak BTP 'tidak jadi' membuat laporan polisi, karena pak BTP menganggap 'buang waktu saya aja'," kata Ahmad Ramzy saat dikonfirmasi soal rencana Ahok polisikan Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (2/8/2022).

Di samping itu, Ahmad Ramzy menuturkan hingga kini Ahok belum menerima permintaan maaf dari Kamaruddin Simanjuntak soal pernyataannya yang menyebut-nyebut nama kliennya dalam kasus Brigadir J. 

"Belum ada (permintaan maaf)," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Ahmad mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya perihal pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang dinilai merugikan Ahok.

Berdasarkan hasil konsultasi antara dirinya dengan penyidik, Ramzy menyebut kasus ini sudah bisa dilaporkan secara resmi ke polisi. 

Ia juga telah memiliki beberapa bukti untuk mempolisikan Kamaruddin Simanjuntak akibat menyamakan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan penistaan agama yang menjerat Ahok beberapa tahun lalu.

"Saya sudah berkonsultasi dengan penyidik bahwa menurut penyidik telah cukup unsur mengaitkan pencemaran nama baik dan berita bohong," kata Ramzy kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Ahok protes namanya dibawa-bawa untuk dibandingkan dengan kasus Brigadir J

Kronologi Pernyataan Kamaruddin

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak menyinggung nama Ahok dalam pokok perkara yang ditanganinya.

Saat itu Kamaruddin mengandaikan Ahok pada apa yang terjadi di Irjen Ferdy Sambo.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved