Tidak Ada Tunjangan Profesi Guru, Ini Daftar Hak Guru dan Dosen yang Tercantum dalam RUU Sisdiknas

Pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak tercantum pada RUU Sisdiknas. Ini hak guru dan dosen yang terdapat pada RUU tersebut.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
-
Ilustrasi mengenai tunjangan. Pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak tercantum pada RUU Sisdiknas. Ini hak guru dan dosen yang terdapat pada RUU tersebut. 

TRIBUNJABAR.ID - Pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak tercantum pada Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Ini hak guru dan dosen yang terdapat pada RUU tersebut.

Pemerintah resmi mengusulkan RUU Sisdiknas ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di Badan Lesgislasi DPR RI sejak 24 Agustus 2022.

Adapun RUU Sisdiknas ini mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang (UU) terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Saat ini RUU Sisdiknas banyak disorot oleh para pegiat pendidikan dimana pasal mengenai hak pendidik tidak mencantumkan Tunjangan Profesi Guru.

Sedangkan pada UU Guru dan Dosen, hak pendidik atau Tunjangan Progesi Guru secara eksplisit disebutkan pada Pasal 16 ayat (1), yang berbunyi:

"Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Lantas apa saja hak pendidik yang tercantum dalam RUU Sisdiknas?

Baca juga: Guru di Singaparna Sukses Susun Bahan Ajar Muatan Lokal Sejarah Pahlawan Nasional KH Zaenal Mustofa

Berikut adalah hak pendidik yang tercantum pada Pasal 105 dikutip dari sisdiknas.kemdikbud.go.id:

a. Memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;

c. Memperoleh perlindungan hak atas kekayaan intelektual;

d. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan;

e. Memanfaatkan sarana dan prasara pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas;

f. Melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada pelajar sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan;

g. Aman dalam melaksanakan tugas;

h. Menerima perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

i. berseritkat dalam organisasi profesi atau organisasi keilmuan.

Sementara itu, guru dan dosen yang telah mendapatkan tunjangan profesi sebelumnya masih bisa mendapatkan haknya namun hanya jika memenuhi persyaratan.

Hal itu tercantum pada Pasal 145 yang berbunyi:

(1) Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum Undang-Undang ini diundangkan, tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap guru dan dosen selain guru dan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima besaran penghasilan/pengupahan paling sedikit sama dengan penghasilan/pengupahan yang diterima saat Undang-Undang ini diundangkan sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disorot PGRI

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyayangkan hilangnya Tunjangan Profesi Guru dari RUU Sisdiknas.

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi dalam konferensi pers, di Jakarta, Minggu, 28 Agustus 2022 secara tegas mengatakan, hal ini melukai rasa keadilan bagi para pendidik yang selama ini mengabdi bagi kemajuan pendidikan Indonesia.

"Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapuskan TPG di RUU Sisdiknas yang didaftarkan dalam prolegnas. Kami menuntut pasal itu dikembalikan," tegas Unifah, dikutip dari Kompas.com.

5 catatan penting PGRI

Masih dikutip dari Kompas.com, PGRI memiliki catatan penting terkait hilangnya Tunjangan Profesi Guru dari RUU Sisdiknas:

1. Pembahasan RUU Sisdiknas ini seharusnya masih membutuhkan kajian yang komprehensif, dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI, dan tidak perlu tergesa-gesa.

2. Guru dan dosen adalah profesi, yang dalam menjalankan tugas keprofesiannya berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

3. Kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya.

4. Pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen adalah sebuah keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi guru dan dosen.

5. PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved