Seharusnya Mulai Berlaku Hari Ini, Kenaikan Tarif Ojek Online Kembali Ditunda

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengatakan aturan Kemenhub tentang kenaikan tarif ojol dapat dilaksanakan mulai 29 Agustus 2022

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
ILUSTRASI- Ppemberlakuan kenaikan tarif ojek online (ojol) berdasarkan kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali ditunda. 

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)

Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).

Baca juga: Tarif Ojek Online Akan Naik Tanggal 29 Agutsus, Ini Komentar Driver Ojol di Bandung

Zona III

Wilayah yang termasuk Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km

Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Alasan pemerintah naikkan tarif ojol

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/8/2022), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan, pemberlakuan tarif baru ojol ini diperpanjang menjadi 25 hari setelah ditetapkan pada 4 Agustus 2022.

Menurut dia, hal ini dilakukan dengan pertimbangan diperlukan sosialisasi dalam waktu yang lebih panjang.

"Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," kata Hendro dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8/2022).

Baca juga: Aksi Heroik Pengemudi Ojek Online, Gagalkan Pencurian Motor dan Tangkap Malingnya di Kota Sukabumi

Ia berharap, aturan Kemenhub soal tarif baru ojol dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh perusahaan aplikasi mulai 29 Agustus 2022.

Selain itu, kebijakan mengenai kenaikan tarif ojol pun sesuai Ketentuan PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Karena itu, Hendro menegaskan, perusahaan aplikasi diharapkan bisa segera menerapkan tarif ojek online terbaru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

(Sumber: Kompas.com/Haryanti Puspa Sari | Editor: Akhdi Martin Pratama, Erlangga Djumena)

Tarif Ojek Online Terbaru, Berlaku Hari Ini 29 Agustus 2022

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Ojek Online Terbaru, Berlaku Hari Ini 29 Agustus 2022"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved