Seharusnya Mulai Berlaku Hari Ini, Kenaikan Tarif Ojek Online Kembali Ditunda
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengatakan aturan Kemenhub tentang kenaikan tarif ojol dapat dilaksanakan mulai 29 Agustus 2022
TRIBUNJABAR.ID- Pemberlakuan kenaikan tarif ojek online (ojol) berdasarkan kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang seharusnya Senin (29/8/2022), kembali ditunda.
Kebijakan kenaikan tarif ojol itu tercantum dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, sempat mengatakan aturan Kemenhub mengenai kenaikan tarif ojol ini dapat dilaksanakan perusahaan aplikasi mulai 29 Agustus 2022.
Aturan tarif baru ojol ini berlaku bagi semua perusahaan aplikasi penyedia ojek online seperti Gojek, Grab, dan Maxim.
Besaran tarif ojek online ini dibagi berdasarkan zonasi.
Baca juga: Kenaikan Tarif Ojek Online Batal Dua Kali dalam Satu Bulan, Begini Alasan Kementerian Perhubungan
Jawa Barat termasuk dalam Zona I kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi.
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, sedangkan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km.
Berikut rincian tarif ojek online terbaru yang seharusnya berlaku efektif pada Senin, 29 Agustus 2022.
Zona I
Untuk wilayah yang termasuk Zona I adalah Sumatera dan Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km.
Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).
Zona II
Kemudian, untuk wilayah yang termasuk Zona II adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.