Seharusnya Mulai Berlaku Hari Ini, Kenaikan Tarif Ojek Online Kembali Ditunda
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengatakan aturan Kemenhub tentang kenaikan tarif ojol dapat dilaksanakan mulai 29 Agustus 2022
TRIBUNJABAR.ID- Pemberlakuan kenaikan tarif ojek online (ojol) berdasarkan kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang seharusnya Senin (29/8/2022), kembali ditunda.
Kebijakan kenaikan tarif ojol itu tercantum dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, sempat mengatakan aturan Kemenhub mengenai kenaikan tarif ojol ini dapat dilaksanakan perusahaan aplikasi mulai 29 Agustus 2022.
Aturan tarif baru ojol ini berlaku bagi semua perusahaan aplikasi penyedia ojek online seperti Gojek, Grab, dan Maxim.
Besaran tarif ojek online ini dibagi berdasarkan zonasi.
Baca juga: Kenaikan Tarif Ojek Online Batal Dua Kali dalam Satu Bulan, Begini Alasan Kementerian Perhubungan
Jawa Barat termasuk dalam Zona I kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi.
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, sedangkan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km.
Berikut rincian tarif ojek online terbaru yang seharusnya berlaku efektif pada Senin, 29 Agustus 2022.
Zona I
Untuk wilayah yang termasuk Zona I adalah Sumatera dan Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km.
Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).
Zona II
Kemudian, untuk wilayah yang termasuk Zona II adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)
Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).
Baca juga: Tarif Ojek Online Akan Naik Tanggal 29 Agutsus, Ini Komentar Driver Ojol di Bandung
Zona III
Wilayah yang termasuk Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km
Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).
Alasan pemerintah naikkan tarif ojol
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/8/2022), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan, pemberlakuan tarif baru ojol ini diperpanjang menjadi 25 hari setelah ditetapkan pada 4 Agustus 2022.
Menurut dia, hal ini dilakukan dengan pertimbangan diperlukan sosialisasi dalam waktu yang lebih panjang.
"Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," kata Hendro dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8/2022).
Baca juga: Aksi Heroik Pengemudi Ojek Online, Gagalkan Pencurian Motor dan Tangkap Malingnya di Kota Sukabumi
Ia berharap, aturan Kemenhub soal tarif baru ojol dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh perusahaan aplikasi mulai 29 Agustus 2022.
Selain itu, kebijakan mengenai kenaikan tarif ojol pun sesuai Ketentuan PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Karena itu, Hendro menegaskan, perusahaan aplikasi diharapkan bisa segera menerapkan tarif ojek online terbaru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.
(Sumber: Kompas.com/Haryanti Puspa Sari | Editor: Akhdi Martin Pratama, Erlangga Djumena)
Tarif Ojek Online Terbaru, Berlaku Hari Ini 29 Agustus 2022
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Ojek Online Terbaru, Berlaku Hari Ini 29 Agustus 2022"