Bareskrim Polri Kembali Sita Aset di Sukabumi, Milik EK Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Dittipideksus Bareskrim Polri menyita aset milik tersangka EK kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di tiga lokasi tanah seluas 6 hektare.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Darajat Arianto
"Saya dapat kabar tadi malam, katanya mau ada penyitaan aset berupa tanah. Langsung saya pagi-pagi ngecek. Ternyata benar ada tanahnya," ujarnya kepada Tribunjabar.id.
Baca juga: Monyet Liar Turun Gunung, Makan Tanaman Pertanian Hingga Masuk Pemukiman Warga Sukaraja Sukabumi
Terkait dengan penyitaan tersebut, dirinya tidak mengetahui persis persoalan penyitaan aset berupa tanah yang ada diwilayahnya.
"Tidak tahu persis apa masalahanya. Namun kami dari pemerintah desa sifatnya hanya mendapingi dan menyaksikan penyitaan saja.
Sebelumnya, Kamis (25/8/2022) Dittipideksus Bareskrim Polri menyita tanah dan bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.433.16 yang berada di Jalan Cipetir Kecamatan Cikidang dan bangunan SPBU 34.433.08 di Jalan Raya Bagbagan, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi hasil tindakan pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 77 Milyar terhadap korbannya berinisial SG. (*)